Rabu, 16 January 2019 06:25 UTC
Gakkum KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Makassar, 5 Januari 2019. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Surabaya - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) kembali mengamankan 199 kontainer kayu ilegal di Surabaya. Hal itu menambah jumlah kayu ilegal yang berhasil diamankan KLHK.
Sehingga dalam sebulan ini, KLHK telah mengamankan 384 kontainer kayu ilegal dari Papua melalui empat kali operasi pengamanan di Surabaya dan Makasar.
Operasi pertama pada 8 Desember 2018, Gakkum KLHK berhasil mengamankan 40 kontainer di Surabaya. Selanjutnya operasi kedua, 4 Januari 2019 berhasil mengamankan 88 kontainer juga di Surabaya.
Pada 5 Januari 2019, Gakkum KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Makassar. Terakhir Senin 7 Januari 2019, Gakkum LHK bersama dengan Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.
BACA JUGA: Ribuan Hektare Hutan Lindung di Aceh Jadi Tambang Ilegal
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, upaya penegakan hukum tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menyelamatkan sumber daya alam (SDA). "Kami harus menindak tegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak boleh kompromi karena sudah merugikan negara," kata Rasio dalam siaran pers yang diterima Jatimnet.com, Rabu 16 Januari 2019.
Apabila kejahatan pembalakan dan peredaran kayu ilegal dibiarkan, kata dia, dapat menyebabkan kehancuran ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat, serta menganggu kewibawaan negara.
Rasio Sani menambahkan saat ini KLHK sudah menindak 575 kasus pidana sampai P21 (disidangkan), menggugat secara perdata 18 korporasi dengan putusan ganti rugi dimana 10 gugatan sudah dikabulkan MA dengan nilai putusan lebih dari Rp. 18,33 trilyun. "Selain itu, sebanyak 564 korporasi yang kami sanksi, bahkan ada yang dicabut izinya. Kami komit dan serius," tegas Rasio Sani.
BACA JUGA: OJK Hentikan 404 Fintech Ilegal
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, sekaligus Ketua Satgas Penyelematan SDA KLHK, Sustyo Iriyono yang memimpin operasi penindakan kayu ilegal ini mengatakan bahwa kayu ilegal yang diamankan ini merupakan kayu Merbau, diperkirakan berjumlah lebih dari 5.812,77 meter kubik dengan nilai minimal sekitar Rp 104,63 miliar.
Sustyo menambahkan KLHK terus memantau pergerakan kayu ilegal. Langkah ini untuk memberi sinyal kepada pembalak kayu ilegal agar segera menghentikan segera semua kegiatan ilegalnya.
