Logo

Polres Situbondo Segera Periksa Kejiwaan Anak Pembunuh Ibu Kandungnya

Reporter:,Editor:

Selasa, 19 July 2022 10:20 UTC

Polres Situbondo Segera Periksa Kejiwaan Anak Pembunuh Ibu Kandungnya

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya menunjukan barang bukti kasus pembunuhan saat jumpa pers, Selasa, 19 Juli 2022

JATIMNET.COM, Situbondo - Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengaku akan segera melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Sahwani, tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri bernama Riyani, (75), warga Dusun Beringin, Desa/Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. 

“Kami perlu membawa tersangka ke psikiater dalam waktu dekat ini untuk memastikan kondisi kejiwaannya,” kata AKBP Andi Sinjaya, saat konferensi pers, Selasa, 19 Juli 2022.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu,6 Juli 2022 sekitar pukul 8.00 WIB. Saat itu tersangka Sahwani baru datang mencari rumput di sawah. Tersangka yang  tinggal satu rumah nekat membunuh ibu kandungnya hanya karena dipicu masalah sepele, yaitu korban tidak membakar ikan yang dibeli tersangka.

Sebelum berangkat cari rumput ke sawah tersangka memang berpesan agar ibunya membakar (panggang) ikan. Ironisnya, usai membunuh korban tersangka malah melaporkan pencurian dengan kekerasan (Curas) di rumahnya sehingga dikesankan korban meninggal karena dibunuh kawanan pencuri. Tersangka sempat mengaku kehilangan uang Rp. 4,3 juta yang disimpan di dalam lemari.

Baca Juga: Gegara Tidak Dipanggangkan Ikan, Seorang Anak di Situbondo Tega Bunuh Ibu Kandungnya

“Tersangka ini yang melaporkan ke polisi dan memintakan autopsi terhadap jasad ibu kandungnya. Namun setelah kami lakukan pemeriksaan dan olah TKP (Tempat kejadian Perkara) ternyata tidak ada pencurian dengan kekerasan,” terang Kapolres.

Dijelaskan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo butuh waktu sekitar 11 hari untuk mengungkap kasus pembunuhan ini. Polres juga telah melakukan rekonstruksi kronologis tersangka membunuh ibu kandungnya, mulai masuk dapur rumah, cekcok hingga terjadi pembunuhan.

“Tersangka ini anak ketiga dari empat bersaudara dan tinggal satu rumah dengan korban. Kami sudah lakukan reka ulang dengan 50 adegan serta memeriksa 6 saksi untuk melengkapi berkasnya,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. Tersangka mengaku tak bisa menahan emosi saat korban memarahinya karena menegur tak membakar (panggang) ikan.

Baca Juga: Melawan, Terduga Pelaku Pembunuhan Petani Kopi di Probolinggo Ditembak

Tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat 3 juncto ayat 5, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka juga kami jerat dengan UU PKDRT mengingat tersangka anak kandung dan tinggal satu rumah dengan korban,” tuturnya.

Sementara, tersangka Sahwani mengaku menyesali perbuatannya. Ibu dua orang anak itu mengaku akan bertaubat selama di dalam penjara. Ia juga memberikan kesaksian tidak ada motif lain dari kasus tersebut kecuali karena emosi dan dilakukannya secara spontanitas.

“Menyesal dan saya ingin bertaubat. Mau rajin shalat selama di penjara dan meminta maaf kepada seluruh anggota keluarga,” katanya dengan suara lirih.