Sabtu, 13 November 2021 06:00 UTC
PEMBOBOL TOKO. Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menginterogasi para pelaku pencurian toko lintas provinsi, Sabtu, 13 November 2021. Foto: Gayuh Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Kepolisian Resort (Polres) Ponorogo berhasil membekuk enam pelaku spesialis pembobol toko antar wilayah di pulau Jawa. Bahkan tiga dari enam pelaku berhasil dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan jika keenam pelaku semuanya tidak ada yang berasal dari Ponorogo. Enam pelaku tersebut telah membobol tiga toko di sejumlah wilayah di Ponorogo sejak bulan September hingga November 2021.
“Selain di Ponorogo, enam pelaku ini juga melakukan tindak kejahatan di sejumlah wilayah lain seperti Madiun, Kediri, Ungaran, Semarang, Sukoharjo, dan Weleri,” kata Catur, Sabtu, 13 November 2021.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Alfamart di Madiun Diduga Sindikat Lintas Daerah
Catur merinci para pelaku berinisial RE, 53 tahun, asal Jakarta Barat dan N, 41 tahun, asal Subang yang bertugas sebagai eksekutor; AF, 42 tahun, asal Karanganyar sebagai driver atau sopir; K, 50 tahun, asal Jakarta Pusat sebagai pemantau; J, 36 tahun, asal Bekasi; dan IMI, 38 tahun, asal Brebes sebagai penadah.
Ia menerangkan modus operandi para pelaku adalah menyasar sejumlah toko yang sekiranya kosong dan aman untuk dibobol pada malam hari. Mereka yang berasal dari luar daerah selalu meminta bantuan dari pelaku lain yang kenal daerah korban untuk memantau lokasi sasaran pencurian.
“Para pelaku ini diamankan di Sragen dan Kediri,” kata Catur.
BACA JUGA: Pencurian Dua Alfamart, Kapolres Madiun : CCTV Dicabut Pelaku
Dari penangkapan pelaku turut juga diamankan alat potong gembok manual dan beberapa linggis untuk mencongkel toko korban serta dua buah mobil yang digunakan pelaku untuk beroperasi.
Sementara barang bukti hasil curian yang diamankan terdapat berbagai jenis barang, mulai dari susu balita sepuluh karton, tiga pompa air bensin, satu buah genset, dan delapan aki mobil serta beberapa barang bukti lainnya.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 (KUHP) yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Catur.