Logo

Polres Mojokerto Tangkap Komplotan Pencuri Ribuan Telur Bebek di Mojosari

Berulang Kali Beraksi, Terungkap Berkat CCTV Warga
Reporter:,Editor:

Selasa, 09 December 2025 07:14 UTC

Polres Mojokerto Tangkap Komplotan Pencuri Ribuan Telur Bebek di Mojosari

Tersangka (tiga dari kanan, duduk) saat diamankan polisi. Foto: Satreskrim Polres Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus pencurian ribuan telur bebek yang meresahkan warga Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari. Para pelaku ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas milik warga.

Pencurian terjadi pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 03.20 WIB. Memanfaatkan situasi yang sepi pada dini hari, komplotan ini datang dengan sebuah mobil dan mengangkut telur-telur milik warga.

Kanit Resmob Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

BACA: Ribuan Telur Bebek Milik Pengusaha di Mojosari Raib Dicuri

“Benar, kami telah mengamankan sejumlah pelaku dalam kasus pencurian telur bebek. Perkara masih kami kembangkan,” ujar Sukron, Selasa 9 Desember 2025.

Operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu, 6 Desember 2025. Tiga pelaku berinisial SP, DZ, dan NG berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya, FAP, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini sempat menghebohkan warga setempat. Aksi pencurian diketahui dilakukan dua kali oleh para pelaku dan terekam jelas di CCTV. Dari aksi tersebut, mereka berhasil membawa kabur total 2.400 butir telur bebek.

BACA: Terekam CCTV, Maling Berdaster Embat Motor di Gang Buntu Mojokerto

Pada percobaan pertama, para pelaku mundur setelah mendengar suara dari dalam rumah korban. Namun tidak lama kemudian, mereka kembali dan menggasak delapan tumpukan telur bebek.

Adapun telur yang dicuri merupakan telur bebek infertil atau telur gagal tetas yang tetap memiliki nilai ekonomi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.