Logo

Polres Mojokerto Periksa Delapan Saksi Usai Terima Hasil Visum

Reporter:,Editor:

Senin, 25 November 2019 08:12 UTC

Polres Mojokerto Periksa Delapan Saksi Usai Terima Hasil Visum

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga, saat dimintai keterangan dugaan kasus asusila dan human trafficking, Senin 25 November 2019. Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto memanggil delapan orang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan dokter spesialis kandungan, AD.

Delapan saksi itu terdiri atas tiga saksi perantara dan lima lainnya pegawai klinik tempat praktik oknum dokter kandungan pelaku dugaan asusila terhadap gadis berusia 15 tahun.

“Hari ini kami memeriksa delapan saksi. Ada tiga saksi yang sebelumnya dijadwalkan hari Sabtu, tapi tidak hadir. Hari ini dijadwal ulang, ditambah lima saksi dari staf klinik,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga kepada Jatimnet.com di mapolres, Senin 25 November 2019.

BACA JUGA: Tiga Saksi Kasus Asusila Mojokerto Mangkir dari Panggilan Polisi

Dijelaskan Dewa polisi terus mendalami keterangan delapan saksi dan korban untuk mengembangkan penyidikan. Salah satu informasi yang dibutuhkan adalah peran dari pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut.

Sebab, dugaan perbuatan asusila tersebut mengarah pada kasus human trafficking yang melibatkan salah satu oknum dokter. Selain itu, polisi juga sudah menerima hasil visum. Dewa menjelaskan terdapat luka di bagian kemaluan korban.

“Sudah kami terima (visum). Nantinya dokter yang melakukan visum akan kami panggil untuk memberi keterangan,” imbuh mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan ini.

BACA JUGA: Dokter Spesialis Kandungan Mojokerto Diduga Terlibat Human Trafficking

Humas Polres Mojokerto Ipda Teguh Karyadi pada Jumat 22 November menjelaskan perbuatan asusila ini dilakukan oknum dokter AD (57) terhadap garis berusia 15 tahun asal Jatirejo Kabupaten Mojokerto.

Perkenalan dokter dengan korban diduga melalui AN (30) warga Bangsal yang sebelumnya pernah menjadi majikan korban.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan pada 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di ruang praktik. Saat itu pelaku memberi uang sebesar Rp 1.500.00 kepada korban. Selanjutnya korban memberi uang kepada AN sebesar Rp 500.000, yang sudah menunggu di ruang tamu.

Sementara ibu korban sudah memberi laporan ke Polres Mojokerto pada Senin 18 November 2019 lalu.