Sabtu, 23 November 2019 11:47 UTC
Ilustrasi kekerasan pada anak-anal oleh Gilas Audi
JATIMNET.COM, Mojokerto - Satuan Resort Kriminal Polres Mojokerto telah memanggil tiga saksi tindak pidana kasus pencabulan oknum dokter terhadap PL (15). Sayangnya, ketiga orang saksi tersebut mangkir, Sabtu 23 November 2019. Polisi menjadwalkan kembali pemanggilan berikutnya.
Tiga orang saksi yakni AN (30) warga asal Bangsal, SC, dan RD. Ketiganya diperiksa sebagai saksi lantaran dianggap mengetahui kronologi awal perbuatan tindak pidana kasus pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun asal Kecamatan Kuterejo.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga, menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah menaikkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan oknum dokter, ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: Oknum Dokter Spesialis Berstatus PNS Mojokerto Diduga Lakukan Tindak Asusila
"Harusnya, kalau sesuai dengan surat pemanggilan hari ini, Sabtu 23 November 2019, ada tiga saksi yang akan diperiksa. Tapi sampai sore ini nyatanya tidak hadir, alasannya dikarenakan sesuatu hal. Senin 25 November 2019 nanti akan kami pangil kembali. Tapi, kalau tetap tidak hadir, maka akan kami jemput paksa," ungkapnya pada awak media di Polres Mojokerto, Sabtu 23 November 2019.
Ketiga saksi tersebut yakni SC, RD dan AN warga asal Bangsal, disebut-sebut sebagai orang yang mengantarkan korban ke terduga pelaku.
Ketiganya sengaja dipanggil untuk kepentingan pendalaman kasus, dan mengetahui awal mula tindak pidana ini.
BACA JUGA: Dokter Spesialis Kandungan Mojokerto Diduga Terlibat Human Trafficking
"Hanya saja sebenarnya ada empat, satu lagi adalah seorang suster, namun untuk suster ini masih panggilan awal saja," ungkapnya.
Sampai saat ini, belum ada tersangka dalam kasus asusila ini. Polisi belum mendapatkan hasil visum yang belum keluar, dan juga pemanggilan oknum dokter yang dilaporkan.
"Sementara untuk alat bukti petugas masih menyita pakaian milik korban, kalau hasil visum masih menunggu," ujar mantan Kasatreskrim Pasuruan ini.
