Selasa, 31 October 2023 12:10 UTC
Polres Mojokerto merilis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu 30,5 gram, Selasa, 31 Oktober 2023. Foto Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto - Satuan Narkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 30,50 gram dari tangan pengedar asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Diketahui, tersangka berinisial IB yang ditangkap petugas di salah satu rumahnya tanpa ada perlawanan.
Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi melalui Kasat Narkoba AKP Marji saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan bandar sabu tersebut.
"Anggota kami telah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Jetis Mojokerto," katanya, Selasa, 31 Oktober 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IB mengaku sabu seberat 30,50 gram tersebut didapat dari seseorang bernama ADE yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Narkoba Polres Mojokerto.
Marji menambahkan tersangka IB berencana akan menjual barang haram ini dengan membagi menjadi beberapa paket kecil untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Sasaran mereka adalah konsumen di daerah utara sungai Brantas.
Akibat perbuatannya, tersangka IB dikenai pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka harus mendekam di Tahanan Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Reporter: Hasan