Polres Lamongan dan Polsek Jajaran Tindak 28 Pelaku Judi Online

Zuditya Saputra

Rabu, 13 November 2024 - 05:20

Editor

Ishomuddin
polres-lamongan-dan-polsek-jajaran-tindak-28-pelaku-judi-online

Komifo ajak masyarakat berantas judi onine. Dok: Kominfo

JATIMNET.COM, Lamongan – Sebanyak 28 pelaku judi online di Lamongan diringkus Kepolisian Resor (Polres) Lamongan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.

Penangkapan itu terjadi di 15 kecamatan, meliputi Kecamatan Laren sebanyak tiga pelaku, Kecamatan Sarirejo tiga pelaku, Kecamatan Kembangbahu dua pelaku, Kecamatan Lamongan Kota dua pelaku, Kecamatan Babat dua pelaku, dan Kecamatan Paciran dua pelaku.

Selanjutnya masing-masing satu pelaku di Kecamatan Karanggeneng, Sekaran, Tikung, Mantup, Sambeng, Sukodadi, Kedungpring, dan Turi.

BACA: Polda Jatim Bongkar Jaringan Judi Online

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 28 barang bukti berupa ponsel dengan berbagai merek. Ponsel tersebut sebagai alat yang biasa digunakan pelaku untuk transaksi dan bermain judi online.

Penangkapan 28 pelaku tersebut dilakukan 15 Polsek kurang dari satu minggu.

Tidak hanya itu, Polres Lamongan bersama Polsek jajaran terus berupaya maksimal untuk memberantas tindak kriminal khususnya perjudian online yang dapat meresahkan masyarakat.

"Polres Lamongan bersama Polsek jajaran terus mendukung penuh program 100 hari Asta Cita Presiden RI. Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 28 pelaku judi online yang sebagian besar menggunakan ponsel untuk memainkan berbagai jenis permainan," kata Kasubag Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Rabu, 13 November 2024.

BACA: Kapolres Gresik Ingatkan Bahaya Judi Online dan Narkoba

Ia juga menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk meminimalisir praktik perjudian online yang semakin berkembang.

"Kegiatan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan," tuturnya.

Hamzaid juga mengimbau masyarakat lebih aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan setiap aktivitas yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan perjudian online.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan segala bentuk kejahatan. Jika mengetahui adanya aktivitas judi online, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Baca Juga