Logo

Resmi Ditetapkan Gubernur Khofifah, UMK Surabaya Tertinggi se-Jatim pada 2026

Reporter:,Editor:

Kamis, 25 December 2025 00:30 UTC

Resmi Ditetapkan Gubernur Khofifah, UMK Surabaya Tertinggi se-Jatim pada 2026

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto: Biro Adpim Pemprov Jatim.

JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) se-Jawa Timur (Jatim) Tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK di Jatim Tahun 2026.

​Keputusan gubernur tersebut ditetapkan di Surabaya pada Rabu, 24 Desember 2025 dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Penetapan UMK Tahun 2026 ini didasarkan pada aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha. Selain itu, juga mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Penetapan ini juga untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan. Juga menjaga keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

​Secara regulasi, penetapan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Besaran UMK yang ditetapkan merupakan rekomendasi dari bupati maupun wali kota dan hasil rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.

Berdasarkan Lampiran Keputusan Gubernurjatim, Kota Surabaya kembali menempati posisi tertinggi dengan nilai UMK Tahun 2026 sebesar Rp5.288.796,00.

​Sementara itu, lima wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur untuk tahun 2026 didominasi oleh ring satu atau wilayah industri utama, yaitu:

• ​Kota Surabaya: Rp5.288.796,00

• ​Kabupaten Gresik: Rp5.195.401,00

• ​Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541,00

• ​Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681,00

• ​Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101,00

 

Sedangkan untuk UMK untuk beberapa wilayah lainnya di Jatim turut ditetapkan, termasuk:

• ​Kabupaten Malang: Rp3.802.862,00

• ​Kota Malang: Rp3.736.101,00

• ​Kabupaten Jombang: Rp3.320.770,00

• ​Kota Kediri: Rp2.742.806,00

• ​Kota Madiun: Rp2.588.794,00

• ​Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962,00

• ​Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892,00

​​Keputusan ini juga mengatur secara tegas mengenai pemberlakuan UMK seperti berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 Tahun UMK yang ditetapkan dalam diktum.

Selain itu, larangan mengurangi upah bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.

Bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Salinan Keputusan Gubernur Jatim ini telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, serta seluruh Bupati/Wali Kota di Jatim.