Senin, 17 February 2025 09:00 UTC
Dua pelaku pencurian bermodus ganjal mesin ATM saat dihadirkan di depan wartawan di Mapolres Gresik, Senin, 17 Februari 2025. Foto: Polres Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menggelar pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di Kabupaten Gresik.
Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz memaparkan kronologi kejadian dan proses penangkapan pelaku yang meresahkan masyarakat. Petugas mengamankan dua orang pelaku.
Peristiwa itu terjadi Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 06.20 WIB, di mesin ATM BRI yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Korban, Eko Mulyanto, 53 tahun, merupakan karyawan BUMN asal Banyuwangi, mengalami kehilangan uang hingga Rp15,4 juta akibat aksi kejahatan ini.
Pelaku menggunakan alat khusus berupa potongan gergaji besi dan plastik yang disisipkan ke dalam slot kartu ATM agar kartu ATM korban tersangkut dan tidak bisa dikeluarkan.
BACA: Komplotan Pembobol Mesin Pengganjal ATM Dibekuk
Saat itu, korban kebingungan dan keluar dari bilik ATM untuk mencari bantuan. Salah satu pelaku berpura-pura menawarkan pertolongan dengan meminta korban memasukkan PIN kembali.
Karena tidak berhasil, korban pergi untuk menghubungi call center BRI. Kemudian para pelaku langsung mengambil kartu ATM yang tersangkut dan melakukan transaksi.
"Kemudian kedua pelaku melakukan penarikan tunai secara bertahap hingga mencapai Rp15,4 juta," kata Abid Uais, Senin, 17 Februari 2025.
Berdasarkan laporan korban yang disampaikan oleh anaknya, Pigo Prawira Hayyutama, pada 14 Februari 2025, tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan.
"Melalui rekaman CCTV dan profilisasi kendaraan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku. Kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Tanjakan Indah, Sepatan, Kota Tangerang, Banten," katanya.
Dua pelaku diamankan yaitu, Y, 37 tahun, seorang petani asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, dan FP, 20 tahun, mahasiswa asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
BACA: Pembobol ATM Ini Bisa Beraksi di Sembilan TKP dalam Sehari
Selain dua pelaku sebagai tersangka, polisi juga masih memburu dua rekan tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam aksi kejahatan ini.
Sementara barang bukti yang diamankan, di antaranya satu buah linggis, satu buah obeng, satu potongan gergaji besi, satu lem power, satu jaket biru, dan satu baju hijau.
Para tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp900.000.
Terpisah, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM dan tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan bantuan.
Ia juga menegaskan bahwa jika menemukan tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke pihak kepolisian atau melalui hotline "Lapor Kapolres" untuk tindakan cepat.