Senin, 25 January 2021 05:40 UTC
TKP PEMBOBOLAN ATM: TKP ATM Bank Mandiri Kecamatan Jetis yang dilakukan para sindikat pembobol pengganjal mesin ATM. Gayuh
JATIMNET.COM, Ponorogo – Polisi Resort (Polres) Ponorogo berhasil menangkap komplotan pembobol mesin pengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berhasil meraup hasil puluhan juta rupiah dari berbagai aksinya di pulau Jawa.
KBO Satreskrim IPTU Rosyid Efendi mengatakan, pihaknya menangkap empat dari lima orang komplotan ganjal kartu ATM tersebut. Kempatnya yakni AG, NAS, SUK, dan TA ditangkap di Kabupaten Jombang saat akan melakakun aksinya kembali.
Mereka juga sempat sukses beraksi di ATM Bank Mandiri Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. “Satu orang masih menjadi buron, dia bertugas sebagai orang yang menyarankan korban untuk menghubungi call centre yang tertera pada mesin ATM,” kata Rosyid, Senin 25 Januari 2021.
Ia menerangkan empat orang yang telah ditangkap memiliki peranan masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ada yang sebagai sopir saat beraksi di lokasi, ada yang bertugas mengganjala kartu ATM dengan alat dari semacam besi, serta bertugas sebagai operator bank yang dihubungi korban melalui nomor call centre di mesin ATM.
BACA JUGA: Pembobol ATM Ini Bisa Beraksi di Sembilan TKP dalam Sehari
“Modusnya ATM korban yang tertahan, kemudian ada pelaku yang meminta korban untuk menghubungi call centre yang tertera pada mesin,” terang Rosyid.
Padahal nomor yang tertera pada mesin ATM sebelumnya telah diganti dengan menempelkan stiker oleh pelaku lainnya. Sehingga ketika korban menghubungi call centre maka pelaku meminta data diri dan nomor pin kartu ATM agar dapat diproses oleh pihak bank.
“Saat beraksi di Ponorogo ada satu orang korban, ATMnya berhasil dikuras oleh para pelaku sebanyak Rp 25 juta,” ujar Rosyid.
Rosyid menuturkan selain beraksi di Ponorogo komplotan pelaku juga beraksi di Bogor, Brebes, Kendal, Solo, Ponorogo. Sementara dari keempat pelaku yang telah diamankan turut ditemukan stiker bertuliskan call centre bank, senar, kawat besi dan tank yang diduga digunakan untuk mengganjala kartu ATM korban.
“Kita jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Rosyid.