Polisi Tetapkan Delapan Suporter Gresik United sebagai Tersangka Kericuhan

Melibatkan Anak-Anak dan Orang Dewasa
Agus Salim

Reporter

Agus Salim

Selasa, 21 November 2023 - 08:00

Editor

Ishomuddin
polisi-tetapkan-delapan-suporter-gresik-united-sebagai-tersangka-kericuhan

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom (dua dari kanan) bersama Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama (dua dari kiri) saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa, 21 November 2023. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Polres Gresik menetapkan delapan tersangka dalam kericuhan setelah pertandingan antara Gresik United yang kalah atas Deltras Sidoarjo dalam lanjutan kompetisi Liga 2 Indonesia di Gelora Joko Samudro, Kabupaten Gresik, Minggu, 19 November 2023.

Para tersangka diduga menjadi pemicu kerusuhan yang mengakibatkan puluhan orang terluka termasuk anggota polisi dan merusak beberapa fasilitas stadion.

"Bermula dari massa suporter hendak melakukan demo ke manajemen Gresik United akibat kekalahan dari Deltras Sidoarjo," kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa, 21 November 2023.

Kericuhan terjadi di luar stadion saat sekelompok suporter Gresik hendak melakukan aksi demo namun terhalang barikade polisi yang melakukan pengamanan.

BACA: Bidik Pemain Muda Berpengalaman, Gresik United Lepas Mantan Pemain Persebaya

Langkah petugas dilakukan karena khawatir aksi demo akan mengganggu keamanan, sebab tim Deltras Sidoarjo belum meninggalkan stadion.

Sekelompok suporter emosi dan melempari petugas dengan batu. Polisi memutuskan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa agar kericuhan terminimalisir.

"Kita lakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, pengambilan CCTV, dan barang bukti. Kami bersama Ditreskrimum Polda Jatim menemukan beberapa fakta di lapangan," katanya.

Dari penyelidikan di atas, pihaknya mengamankan 15 orang yang diduga pelaku hingga dilakukan gelar perkara dan menetapkan delapan orang tersangka.

 Dari delapan tersangka, empat di antaranya anak-anak. Sedangkan empat tersangka yang dewasa antara lain FJ, 24 tahun, asal Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik; JH, 20 tahun, asal Desa Kedanyang, Kebomas; MT, 49 tahun, asal Kelurahan Kebungson, Gresik; S, 26 tahun, asal Cerme, Gresik.

BACA: Mantan Wing Back Persebaya "Faso" Resmi Gabung Gresik United

"Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur," kata Adhitya didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik dan Wakil Ditreskrimum Polda Jatim.

Dari kejadian tersebut, sepuluh anggota Polri mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan kayu para suporter meliputi sembilan anggota Polda dan satu anggota Polres Gresik.

Wakil Dirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menambahkan tersangka MT berperan memprovokasi suporter, membujuk, atau menghasut untuk mengajak berbuat kekerasan.

“Dengan berdalih biarkan terjadi, biar ramai sekalian. Harusnya suporter tersebut membantu keamanan, bukan memprovokasi para suporter,” katanya.

Empat tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1e dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, dan pasal 214 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Baca Juga