Senin, 12 May 2025 05:00 UTC
Polisi saat menunjukan tersangka dan barang bukti. Foto: Hasan.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk seorang pria yang kerap melakukan pemalakan ke sejumlah sopir truk yang melintas di sepanjang jalan By Pass Mojokerto.
Penangkapan itu setelah anggota Jatanras melakukan Operasi Pekat II Semeru 2025 pemberantasan premanisme yang digelar selama dua pekan.
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno mengatakan bahwa Tim Jatanras Polres Mojokerto berhasil menangkap Iman Dwi Christianto (44) di Jalan Jayanegara, Puri, Mojokerto, pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025.
BACA: Operasi Pekat Semeru, Polda Jatim Tindak 1.645 Pelaku termasuk Preman
Pria warga Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto itu ditangkap karena kerap melakukan pemalakan terhadap para sopir truk.
"Pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disimpan di dalam tas warna abu-abu miliknya," katanya, Senin 12 Mei 2025.
Pelaku melakukan aksinya pada malam hari menjelang subuh di sepanjang Jalan By Pass Mojokerto. Lokasi tepatnya, mulai dari wilayah Trowulan, Puri hingga Mertex. Aksinya dengan cara naik ke kabin sopir dan meminta sejumlah uang.
"Sasaran pelaku sopir-sopir truk. Dia meminta uang Rp 5 ribu, 10 ribu sampai 20 ribu," ungkap Suparno.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit, 6 lembar uang tunai pecahan Rp5 ribu dan 2 lembar uang tunai pecahan Rp10 ribu.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Suparno.
BACA: Dipakai Prostitusi, Warung Remang di Kemlagi Dibongkar
Pelaku melakukan pemalakan dengan tujuan mendapatkan uang. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan latar belakang pelaku.
"Motif masih dalam penyelidikan. Keterangannya masih berbelit-belit," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Imam dijerata Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin.