Logo

Polisi Bekuk Copet Penumpang Bus di Terminal Bunder, Uang Rp30,65 Juta di Rekening Ikut Dikuras

Reporter:,Editor:

Selasa, 30 June 2026 05:23 UTC

Polisi Bekuk Copet Penumpang Bus di Terminal Bunder, Uang Rp30,65 Juta di Rekening Ikut Dikuras

Pelaku dikeler petugas yang tengah menggeledah kamarnya. Foto: Polres Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan seorang warga kehilangan uang hingga Rp30,65 juta dari rekening banknya. Polisi menangkap pelaku kurang dari sepekan setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Pelaku diketahui berinisial NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Korban mengaku kehilangan dompet setelah turun dari Bus Trans Jatim di Terminal Bunder pada 23 Juni 2026. Di dalam dompet itu terdapat sejumlah dokumen penting, antara lain KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA, kartu ATM BNI, serta dokumen pribadi lainnya.

Beberapa waktu setelah kejadian, korban memeriksa mutasi rekening di Bank BCA. Dari hasil pengecekan, diketahui uang sebesar Rp30.650.000 telah ditarik oleh pihak yang tidak berwenang. Menyadari rekeningnya dibobol, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaannya.

NBR akhirnya ditangkap pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sebuah telepon seluler, KTP dan kartu ATM milik korban, sepeda motor Yamaha Vixion, dokumen gadai, serta uang tunai sebesar Rp1.472.000.

"Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku," kata AKP Arya Widjaya saat dikonfirmasi pada Selasa, 30 Juni 2026.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik. Penyidik menjerat NBR dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.