Senin, 09 September 2019 16:24 UTC
INVESTASI BODONG. Seratusan korban investasi bodong PT RHS Group melaporkan penipuan yang dialaminya ke Mapolresta Mojokerto, Selasa 3 September 2019. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kepolisian Resor Kota Mojokerto akan menjemput paksa saksi terlapor investasi bodong yang merugikan seratusan warga Mojokerto senilai Rp 7 miliar. Terlapor berinisial DW ini merupakan Kepala Cabang PT Rofiq Hanifa Sukses (RHS) Group.
"Harusnya hari ini (Senin 9 September) terlapor datang memenuhi panggilan. Kalau tidak hadir akan kami jemput paksa dengan surat perintah membawa," kata Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Waroka, Senin 9 September 2019.
Menurutnya, kasus investasi bodong saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Upaya penjemputan paksa akan dilakukan karena saksi terlapor tidak hadir memenuhi panggilan polisi dua kali.
BACA JUGA: Seratusan Warga Mojokerto Tertipu Investasi Bodong
Saat ini, pihaknya masih memangil satu saksi terlapor yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT RHS, baru kemudian mengembangkan kepada siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus investasi bodong ini.
"Sebelumnya, memang ada tiga nama yang dilaporkan para korban ke polisi, namun penyidik masih memproses satu orang terlebih dahulu," kata Waroka.
Waroka menambahkan, penyidik sudah memeriksa 39 korban selama proses pemeriksaan dugaan investasi bodong PT Rofiq Hanifa Sukses (RHS) Group dan PT Bisham (Bismillah Alhamdulillah).
BACA JUGA: Merasa Ditipu, Agen Pemberangkatan Haji Bodong Lapor Polda
"Korban bertambah atau tidak itu tergantung. Hanya saja ada dugaan korban akan bertambah. Nanti pasti banyak yang akan melaporkan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 110 warga Kota Mojokerto tertipu investasi bodong berkedok suplier bahan bangunan yang dikelola PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS) Group. Mereka melaporkan penipuan ini ke Mapolresta Mojokerto, Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.