Jumat, 25 July 2025 07:20 UTC
Polda Jatim merilis kasus perdagangan PMI ilegal ke Jerman yang menimpa warga Madiun, Jumat, 25 Juli 2025. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap TGS alias Y, 49 tahun, warga Pati, Jawa Tengah.
Penangkapan pelaku terkait kasus sindikat perdagangan orang yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jerman.
"Pelaku ini beraksi mencari korban perkerja migran yang hendak diberangkatkan ke Jerman secara ilegal," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Jumat, 25 Juli 2025.
Jules menjelaskan selain tidak memenuhi syarat, penempatan PMI ini juga tidak sesuai prosedur. “Kejadiannya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kasus ini terjadi pada Juni 2024,” katanya.
Modus tersangka ini merekrut dan menempatkan calon PMI ke Jerman, namun PMI tidak memenuhi persyaratan, sehingga tidak memiliki ID dari Disnaker.
“Selain itu, calon PMI ini juga tidak memiliki sertifikat kompetensi atau tidak memiliki keahlian, sehingga tidak memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial yang membuat tidak ada perlindungan terhadap PMI,” katanya.
Saat PMI tiba di Jerman, pelaku meminta korban untuk mencari suaka agar bisa menetap di Jerman. "Pelaku ini lepas tangan dan meminta korbannya mencari suaka agar dapat pekerjaan," tutur Jules.
BACA: Dua Warga Jember Diduga jadi Korban TPPO di Kamboja
Kasus ini terungkap setelah Polda Jatim mendapat informasi dari Atase Kepolisian Republik Indonesia (RI) di Kedutaan Besar RI (KBRI) Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025. Terdapat orang atas nama TGS alias Y yang ditetapkan tersangka karena memberangkatkan PMI secara ilegal.
Tersangka ini menempatkan tiga korban berinisial WA, TW, dan PCY ke
Jerman menggunakan visa turis bertujuan untuk mendapatkan kerja. Namun, oleh tersangka diarahkan terlebih dahulu untuk mendaftarkan pencari suaka, karena cara tersebut adalah cara mudah untuk dapat bertahan di Jerman meskipun masa izin tinggal sudah habis dengan harapan nantinya bisa mendapatkan pekerjaan.
“Sekitar pertengahan tahun 2024, ada WA, TW dan PCY, mengenal tersangka sebagai perorangan yang dapat membantu proses pemberangkatan ke Jerman untuk mencari pekerjaan,” katanya.
Tersangka ini menyampaikan ke para korban bahwa jika ingin mudah berangkat ke Jerman dan mendapatkan pekerjaan, disarankan menggunakan visa turis dan mencari suaka di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.
“Ketiga orang ini merasa yakin dan percaya sehingga masing-masing korban melakukan pembayaran biaya pemberangkatan yang sudah ditentukan tersangka,” katanya.
Jumlah uang yang dibayar korban pada tersangka berbeda-beda. Korban WA membayar Rp40 juta, TW Rp32 juta, dan PCY Rp23 juta.
Setelah biaya ditransfer, tersangka mengarahkan korban ke VFS Global Denpasar. Selain itu, untuk dokumen persyaratan pengajuan permohonan visa diuruskan dan diakomodir oleh tersangka.
“Untuk sebagian persyaratan juga dilengkapi oleh teman tersangka, yakni PAA alias T,” kata Jules.
Pada 21 Agustus 2024, korban TW dan WA diberangkatkan tersangka ke Jerman. Sedangkan korban PCY baru diberangkatkan 31 Oktober 2024.
“Setelah tiga korban ini sampai di Jerman. Tersangka kemudian mengarahkan tiga korban untuk datang ke Kamp Suhl Thuringen dengan menyerahkan paspor dan
mengisi tiga lembar formulir tentang identitas, rute perjalanan hingga ke Suhl, dan latar belakang masalah sehingga mendaftarkan diri menjadi pencari suaka dengan masing-masing argumen yang disampaikan,” katanya.
BACA: Pekerja Migran asal Banyuwangi Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia
Argumen yang disampaikan korban TW bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT dari suaminya, padahal sejak tahun 2020 sudah bercerai.
Sementara korban WA berargumen ikut travel di Eropa, tetapi di tengah perjalanan yang bersangkutan ditinggal agen travel.
“Sedangkan korban PCY berargumen ingin bekerja di Jerman, karena peluang kerja di Indonesia kurang bagus. Selain itu, kabur dari pacar yang sering habiskan uang dan banyak utang,” ucap Jules.
Saat ini, pengajuan permohonan suaka tiga korban masih dalam tahap proses dan sudah diberikan Ausweiss atau Kartu Identitas dari Kamp dan selama proses itu masing- masing sudah mendapatkan izin tinggal sementara, tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi senilai 397 Euro.
“Korban TW dan WA diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti seleksi kerja di Susi Circle melalui melalui saudari K, tetapi tidak lolos. Sedangkan korban PCY saat ini sudah bekerja di Resto Susi Circle,“ kata Jules.
Dari pengungkapan ini, tersangka dijerat pasal 81 juncto pasal 69 atau pasal 83 juncto pasal 68 juncto pasal 5 huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar," ucap Jules.
