Logo

Polda Jatim Pulangkan Ratusan Massa Aksi, 14 Orang Lainnya Ditahan

Reporter:,Editor:

Jumat, 09 October 2020 10:40 UTC

Polda Jatim Pulangkan Ratusan Massa Aksi, 14 Orang Lainnya Ditahan

MASSA AKSI PULANG: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol. Fadil Imran saat menyampaikan kepada wartawan, bahwa massa aksi akan dipulangkan. Foto: Baehaqi

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol. Fadil Imran memastikan segera memulangkan ratusan massa aksi yang diamankan saat demo penolakan Undang-undang Cipta Kerja. 

Sebelumnya, massa aksi yang diamankan tersebut dari beberapa titik di Surabaya dan Malang. Mereka massa aksi ini diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan tindakan melawan petugas, saat demo.

"Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, adik-adik pelajar, mahasiswa, dan teman-teman buruh yang kemarin turun ke beberapa titik untuk melakukan unjuk rasa, akan saya pulangkan," ujar Fadil, Jumat 9 Oktober 2020. 

Ia menyampaikan, massa aksi ini telah diberikan edukasi. Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, namun sesuai dengan aturan yang ada. Tidak dibenarkan saat aksi melakukan perusakan.

BACA JUGA: Rusak Fasilitas Umum, 634 Pendemo Diamankan Polisi

Setelah diberikan edukasi, Fadil berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. "Silahkan menyampaikan aspirasi, silahkan menyampaikan pendapat, kami polisi akan mengawal tapi saya tidak akan mentoleransi siapa pun yang melajukan tindakan anarkis," tegasnya. 

Fadil meyakini, mereka yang melakukan pembakaran fasilitas umum dan melawan petugas, bukan merupakan bagian dari pelajar, mahasiswa, maupun buruh. Melainkan, mereka yang sejak awal berniat menimbulkan kerusuhan.

"Saya sayang dengan Kota Surabaya, saya sayang dengan Jawa Timur. Saya kira kita semua tidak ingin Kota Surabaya yang indah ini dirusak oleh orang-orang yang memang tidak mau bertanggung jawab," terangnya. 

Pihaknya pun mengingatkan, pada orang tua siswa dan mahasiswa agar menasehati anak-anaknya unuk tidak mengikuti aksi, jika tidak jelas tujuannya. Demo Omnibus Law di Surabaya dan Malang, 14 Orang Jadi Tersangka 620 Dipulangkan 

BACA JUGA: KontraS Catat Ratusan Demonstran Ditahan, Hilang, dan Tak Teridentifikasi 

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, ada 14 dari 634 perusuh aksi massa penolakan Omnibus Law di Kota Surabaya dan Malang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 620 orang lainnya dipulangkan. 

Seluruhnya, kata dia, terbukti melakukan perusakan fasilitas umum dan sosial pada aksi massa, Kamis 8 Oktober 2020 kemarin. “Kepada 14 orang ini kami sudah lakukan penahanan,” kata Trunoyudo. 

ksi pengrusakan itu terjadi di beberapa tempat, di antaranya depan Gedung Negara Grahadi, DPRD Kota Malang serta beberapa titik lainnya. “Perusakan itu merupakan tindakan kriminal, karena kami mengambil tindakan tegas,” terangnya.