Logo

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Komodo Dimasukkan ke Paralon

Satwa akan dikirim ke Tailan, sudah berhasil jual 17 ekor
Reporter:,Editor:

Rabu, 15 April 2026 12:14 UTC

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Komodo Dimasukkan ke Paralon

Polisi gagalkan penyelundupan Komodo yang dimasukkan ke dalam paralon, Rabu, 15 April 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat perdagangan satwa dilindungi jenis Komodo yang diduga dipasarkan hingga ke Tailan. Kasus ini terkuak setelah adanya upaya penyelundupan komodo dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Surabaya.

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima aparat dari Polres Manggarai Timur, NTT. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial SD asal NTT dan BM asal Surabaya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak saat pelaku turun dari kapal Pelni tujuan Surabaya.

"Kami mengungkap atau mengamankan orang yang membawa tiga ekor komodo itu di Tanjung Perak pada saat yang bersangkutan turun dari kapal Pelni tujuan MPT Surabaya. Kami berhasil mengalamankan dua orang pada saat itu dengan barang bukti tiga ekor yang diduga komodo," ujarnya, Rabu, 15 April 2026.

Polisi mengungkap, pelaku menyelundupkan komodo dengan cara memasukkan hewan tersebut ke dalam pipa paralon. Satwa yang dibawa merupakan komodo berukuran kecil atau anakan.

BACA: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp4,2 Miliar di Bandara Soetta Digagalkan 

"Saat menyelundupkan Komodo menggunakan media paralon, yang diselundupkan adalah komodo yang masih kecil atau anakan," jelasnya.

Hasil pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan empat tersangka lainnya berinisial RDJ, RSL, JY, dan VPP. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari pemburu hingga penjual satwa dilindungi.

"Adapun hasil dari penyidikan kami sudah menetapkan enam orang tersangka baik dari tersangka yang berada di Tanjung Perak dan di daerah lainnya. Memang untuk proses penyidikan ini agak sedikit lama rekan-rekan," ucap Hanif.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa dua pelaku utama, SD dan BM, telah melakukan transaksi penjualan komodo sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Selama periode tersebut, keduanya diduga memperjualbelikan sebanyak 20 ekor komodo.

"Sehingga perlu kami jelaskan ini hasil dari penyidikan kami, pedalaman kami, bahwa kami temukan ada bukti transaksi, ada bukti percakapan ataupun keterangan dari tersangka bahwa tersangka ini sudah melakukan penjualan hewan komodo mulai dari Januari 2025 sampai dengan Februari 2026 sejumlah 20 ekor," katanya.

Berdasarkan data kepolisian, transaksi penjualan berlangsung secara bertahap dengan nilai yang bervariasi. Total nilai transaksi selama periode tersebut mencapai Rp565,9 juta.

Hanif mengungkapkan, harga komodo anakan di pasar internasional bisa melonjak drastis. Di luar negeri, satu ekor komodo kecil diperkirakan dihargai sekitar 35 ribu dolar AS atau setara Rp500 juta.

"Adapun estimasi nilai jual komodo yang sudah kami lakukan pendalaman bahwa satu ekor komodo anakan atau yang kecil ini kalau berada di Thailand atau di Malaysia, ini dihargai senilai Rp 35 ribu USD atau apabila di rupiahkan senilai Rp,500 juta. Kami melihat diperkirakan sudah 20 ekor komodo yang berhasil diperjualbelikan," jelasnya.

Dari total 20 ekor komodo yang diperdagangkan, sebanyak 17 ekor diduga telah dikirim ke luar negeri, sementara tiga ekor lainnya berhasil diamankan saat pengungkapan kasus.

"17 sudah ke luar negeri, 3 yang diungkap oleh Polda jatim ini lalu diestimasikan nilai dari komodo tersebut bisa mencapai Rp 10 miliar atau Rp700.000 US dolar," tambah Hanif.

BACA: Polresta Banyuwangi Amankan Benih Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar 

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga ekor komodo, enam unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp80 juta yang diduga digunakan dalam transaksi pembelian.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes (Pol) Roy H.M. Sihombing, menyebut jaringan ini menjadikan Thailand sebagai salah satu tujuan utama pengiriman satwa.

"Di mana jumlah total perdagangan hewan komodo yang sudah dilakukan oleh tersangka ini sepanjang periode Januari 2025 sampai dengan 2026 ada 20 ekor komodo dengan nominal kalau diungkapkan itu Rp565.900.000. Dan ini semua dikirimkan ke Tailan sebagai tujuan berikutnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta aturan terkait lainnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik perdagangan satwa dilindungi yang masih marak terjadi, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menjaga kelestarian fauna endemik Indonesia.