Jumat, 16 August 2019 12:57 UTC
JUAL ISTRI: Agus Ariandi alias Ari penjual istri di Mapolda Jatim. Foto : M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Polda Jatim memeriksakan kandungan istri Agus Ariandi alias Ari (30) pelaku penjual istri warga Magetan yang tengah hamil enam bulan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
"Kami terus memeriksa kesehatan kandungan istri pelaku. Istri pelaku dipaksa untuk melayani pria hidung belang saat kandunganya berusia enam bulan," ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat 16 Agustus 2019.
Selama melayani pria hidung belang, Ari kerap merekam aksi istrinya dengan telepon seluler miliknya. "Ini yang kami temukan di dalam telepon seluler milik pelaku saat diperiksa di Polda Jatim," tambahnya.
BACA JUGA: Kuli Bangunan Asal Magetan Jual Istrinya Lewat Facebook
Sementara Kanit 3 Asusila Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Jeni Al Jauza mengatakan, saat menawarkan lewat twitter, Ari tak sungkan memberi tahu calon pelanggannya tentang istrinya yang sedang hamil. "Disampaikan di twitter, di situ juga dijelaskan kondisi istrinya," imbuh Jeni.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber yang dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Dari sana polisi mengetahui jika pelaku ini menjual istrinya sendiri dengan tarif satu juta rupiah.
Mengetahui aksi pelaku, polisi langsung menggerebek kamar hotel di Jalan Masuk Telaga Sarangan, Magetan dan mendapati pelaku tengah melayani tamu.
BACA JUGA: Penjual Bakso di Kediri Jual Istrinya untuk Prostitusi Swinger
Saat itu juga polisi langsung membawa pelaku ke Mapolda Jatim beserta barang bukti seperti telepon seluler, uang tunai, ATM, sprei yang digunakan, alat kontrasepsi, hingga pakaian dalam milik pelaku dan istrinya.