Logo

PN Surabaya Tunda Penyegelan Kantor Ormas, Ini Alasannya

Reporter:,Editor:

Senin, 12 January 2026 08:00 UTC

PN Surabaya Tunda Penyegelan Kantor Ormas, Ini Alasannya

Situasi kantor salah satu ormas di Surabaya yang batal disegel, Senin, 12 Januari 2026. Foto:Januar

JATIMNET.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya batal menyegel kantor organisasi masyarakat (ormas) di Wonokromo Surabaya. Faktor keamanan dari pihak kepolisian menjadi salah satu alasan penundaannya.

"Kami menerima surat dari Kapolrestabes (Surabaya) yang menyatakan minta ditunda karena situasi keamanan Kamtibmas. Jadi, itu istilah beliau. Makanya sekarang karena permintaan dari beliau, dari Kapolrestabes, hari ini penyegelan ditunda," ujar Humas PN Surabaya Pujiono, Senin, 12 Januari 2026.

Pujiono membantah langkah yang dilakukan pengadilan adalah proses eksekusi melainkan proses penyegelan.

"Jadi teman-teman jangan salah, jangan salah persepsi. Ini penyegelan, bukan eksekusi ya. Penyegelan itu atas permintaan dari kurator, kurator perkara perdata pailit nomor 20 tahun 2021. Jadi, penyegelan," katanya saat ditemui awak media di PN Surabaya.

Pujiono menjelaskan pihaknya telah meminta bantuan keamanan ke Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu. Namun, pada Jumat sore, 9 Januari, pihaknya menerima surat dari Kapolrestabes Surabaya yang menyatakan bahwa minta ditunda.

"Itu jawaban dari Kapolrestabes Surabaya rekomendasinya ditunda," terangnya.

Untuk langkah selanjutnya, ia memastikan masih menanti permintaan dari kurator. Menurutnya, apabila telah ditindaklanjuti, akan segera dilakukan pengamanan saat penyegelan.

"Nanti kita akan menunggu permintaan kembali dari kurator. Kalau kurator meminta ya kita tindak lanjuti seperti biasa, kita kirim surat ke Polrestabes Surabaya untuk pengamanan. Kalau Polrestabes menyatakan bisa, ya kita laksanakan," tuturnya.

"Kalau keamanan ya dari Polres, kalau pelaksanaan dari kita. Jadi itu penyegelan ya, bukan eksekusi. Penyegelan karena ini perkara pailit atas permintaan kurator," imbuhnya.

Terkait tujuan penyegelan sendiri seperti apa, Pujiono menerangkan fungsi penyegelan karena harta pailit.  Termasuk di dalam budel harta pailit.

"Makanya penguasaannya di bawah penguasaan kurator. Nah, segala sesuatu tindak lanjut terhadap barang budel pailit itu yang menentukan kurator,” jelasnya.

“Jadi nanti disegel, kemudian apa mau dilelang, apa mau dijual oleh kurator nanti ya terserah kurator. Saya tidak tahu (akan digunakan untuk apa), yang jelas itu kewenangan kurator. Kewenangan kurator mau diapakan terserah kurator," lanjut Pujiono.