Logo

PN Gresik Vonis Bebas Dirut Kapling Hijau

Reporter:,Editor:

Rabu, 24 July 2019 11:57 UTC

PN Gresik Vonis Bebas Dirut Kapling Hijau

BEBASKAN TERDAKWA: Suasana persidangan terdakwa Dirut PT Kapling Hijau d PN Gresik dengan vonis bebas. Foto: Agus.

JATIMNET.COM, Gresik - Pengadilan Negeri (PN) Gresik, membebaskan terdakwa Muis Al Fadhi (29), Direktur PT. Kapling Hijau (KH) dari perkara penipuan dan penggelapan tanah kaveling yang merugikan korban hampir Rp 1 Miliar.

Ketua Majelis Hakim, Eddy menilai, perkara terdakwa bukanlah masuk ke dalam ranah pidana, melainkan perdata dan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagai dakwaan alternatif.

Dalam amar putusannya majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan JPU, Nurul Istiana, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Hakim berpendapat, tidak menemukan unsur melawan hukum terkait perbuatan yang dilakukan terdakwa. Hubungan antara terdakwa dan korban merupakan hubungan jual beli. Selain itu, ada surat AJB dan IJB.

BACA JUGA: Serikat Pekerja Gresik Bakal Demo Gubernur Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata hakim Eddy saat sidang kemarin.

Menanggapai putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Nurul Istiana dan Alifin N Wanda meminta waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir. "Tunggu tujuh hari ya, kasasi atau tidaknya," kata Nurul usai sidang.

Senada dengan Kasi Pidana Umum Kejari Gresik, Edrus menegaskan tetap akan mengajukan kasasi atas putusan bebas demi hukum (onslag) pada terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

"Kami tunggu putusan lengkap dulu sebagai bahan pertimbangan untuk memori kasasi. Untuk tuntutan yang diajukan sudah dianggap tinggi," tegas Edrus saat dikonfirmasi, Rabu 24 Juli 2019.

BACA JUGA: Hari Anak Nasional, Ribuan Anak dan Guru PAUD Gresik Bersedekah Sampah

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, kasus yang menjerat terdakwa bermula pada Oktober 2016 sampai 2018 di kantor KH yang beralamat di Desa Bulurejo Jalan Kalianyar, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Atau di kantor pemasaran miliknya di Jalan Raya Dermo No.5, Desa Dermo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dengan cara mengadakan perjanjian jual beli tanah untuk dijadikan perumahan.

Diketahui Muis Al Fadhi didakwa pasal 378 KUHP tentang penipuan, jaksa menganggap merugikan banyak pembeli hingga kerugiannya milyaran rupiah, satu kaveling dijual dengan harga 30 sampai 40 juta rupiah.

Menurut para saksi (pembeli) alasan dilaporkannya Dirut PT KH sendiri karena selama dua tahun tidak menyelesaikan permasalahan dengan pembeli yang dirugikan.