Rabu, 08 September 2021 23:40 UTC
JUMPA PERS. Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko (kemeja kotak) saat menggelar jumpa pers di Pendapa Kabupaten Probolinggo, Rabu, 8 September 2021. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif di 226 desa Kabupaten Probolinggo per 9 September 2021, Pemkab Probolinggo segera menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk mengisi jabatan sementara kepala desa hingga pemilihan kepala desa dilaksanakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di 226 desa itu, pihaknya bakal menunjuk ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Timbul menyebut pihaknya telah melakukan revisi sejumlah ASN yang terpilih menjadi Pj Kades.
"Insya Allah usulannya sudah saya minta perbaiki siapa saja ASN yang dipilih, termasuk camat yang kosong bakal dikoordinasikan," kata Timbul saat menggelar jumpa pers di Pendapa Kabupaten Probolinggo, Rabu, 8 September 2021.
Dua camat yang dimaksud adalah Camat Paiton Muhamad Ridwan dan Camat Krejengan Doddy Kurniawan yang menjadi tersangka dalam suap jabatan Pj Kades yang ditangani KPK. Kasus ini juga melibatkan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan istrinya, Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.
BACA JUGA: Curhat ASN Pemkab Probolinggo terkait Tawaran Pejabat Kades
Per 9 September 2021, ada 251 kades definitif yang mengakhiri masa jabatannya. Hanya saja, 25 desa di antaranya sudah diisi Pj Kades menggantikan kades definitif yang meninggal dunia sebelum masa jabatan berakhir atau terjerat kasus hukum.
Sedangkan satu orang kades yakni Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, baru akan berakhir masa jabatannya pada 26 Oktober 2021.
Pemkab Probolinggo akan menggelar Pilkades serentak pada Februari 2022 dengan anggaran sekitar Rp27 miliar. Itu terungkap saat DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemkab Probolinggo dan Asosisasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Probolinggo, Rabu, 8 September 2021.
Dalam kasus suap jabatan Pj kades di Kabupaten Probolinggo, KPK menetapkan 22 tersangka dengan barang bukti uang tunai Rp362,5 juta. Hasan, Tantri, Ridwan, dan Doddy ditetapkan sebagai empat tersangka penerima suap. Sedangkan 18 ASN ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
BACA JUGA: 18 ASN Pemkab Probolinggo Tersangka Suap Jabatan Kades
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Hasan memerintahkan pada camat untuk mengoordinir uang suap dari para ASN yang berminat menjadi Pj Kades.
Meski sudah tidak lagi menjabat, Hasan tetap mengendalikan kebijakan di Pemkab Probolinggo yang saat itu dipimpin istrinya, Tantri. Buktinya, Hasan berwenang memberi paraf pada nota dinas pengusulan nama ASN yang akan menjadi Pj Kades.
“Pengusulan nama pejabat kepala desa harus mendapat persetujuan HA (Hasan Aminuddin) dalam bentuk paraf dalam nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS (Puput Tantriana Sari),” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, 31 Agustus 2021.
Alexander mengatakan Hasan menyuruh camat untuk mengoordinir uang suap dari para ASN yang akan menempati posisi Pj Kades masing-masing Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar.
