Sabtu, 04 September 2021 23:40 UTC

DIPERIKSA. Sejumlah ASN Pemkab Probolinggo akan melaksanakan salat Jumat di sela pemeriksaan di Mapolres Probolinggo, Jumat, 3 September 2021. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Belasan ASN Pemkab Probolinggo masih menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus suap jabatan pejabat kades sementara. Setelah diperiksa di Mapolres Probolinggo, mereka kini menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Jatimnet.com sempat berbincang singkat dengan salah satu ASN yang diperiksa di Mapolres Probolinggo, Jumat, 3 September 2021. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, salah satu dari mereka mengaku tidak sampai menyetor uang suap ke camat atas perintah Hasan Aminuddin mantan Bupati Probolinggo yang juga suami dari Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Salah satu ASN ini mengaku awalnya ia melihat status media sosial seorang camat yang berisi pertanyaan terkait status ASN yang berpeluang jadi pejabat kades sementara untuk mengisi kekosongan karena ada rencana Pilkades yang diundur.
BACA JUGA: 18 ASN Pemkab Probolinggo Tersangka Suap Jabatan Kades
Setelah ia menjawab statusnya sudah ASN, lantas ditawari jabatan pejabat kades sementara oleh camat tersebut.
"Saya awalnya Cuma ditanya status oleh Pak Camat, apakah sudah ASN atau belum. Setelah saya jawab (sudah) ASN, ternyata saya ditawari jadi Pj Kades dan langsung diminta SK saya," kata ASN pria berperawakan tegap tersebut di sela pemeriksaan di Mapolres Probolinggo.
Karena diminta SK, ia menyerahkannya kepada camat yang dimaksud. Saat ditanya terkait uang suap yang disetor melalui camat, ia mengaku tidak sampai menyetornya.
"Tidak ada kalau permintaan uang untuk itu," tuturnya.
Sementara itu, sebagaimana rilis KPK, bahwa belasan ASN Pemkab Probolinggo tersebut disangka menyetor uang masing-masing Rp20 juta untuk pengajuan jabatan Pj Kades. Setoran uang itu dikoordinir camat atas perintah Hasan Aminuddin.
“Pengusulan nama pejabat kepala desa harus mendapat persetujuan HA (Hasan Aminuddin) dalam bentuk paraf dalam nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS (Puput Tantriana Sari),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, 31 Agustus 2021.
BACA JUGA: KPK Geledah Dua Rumah Anak Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin
Alexander mengatakan Hasan menyuruh sejumlah camat untuk mengoordinir uang suap dari para ASN yang akan menempati posisi pejabat kades masing-masing Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa sebesar Rp5 juta per hektar. Dari para tersangka disita uang total Rp362,5 juta yang akan diserahkan kepada Hasan.
Pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Total KPK menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap jabatan kades ini. Hasan dan Tantri serta dua camat ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan 18 ASN Pemkab Probolinggo yang akan mengisi jabatan kades ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Hasan adalah mantan politikus PKB dan Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan 2008-2013 serta Anggota DPR dari Partai NasDem periode 2014-2019 dan 2019-2024. Sedangkan Tantri Bupati Probolinggo periode 2014-2019 dan 2019-2024.
