Logo

18 ASN Pemkab Probolinggo Tersangka Suap Jabatan Kades

Camat Koordinir Suap atas Perintah Hasan
Reporter:,Editor:

Selasa, 31 August 2021 05:00 UTC

18 ASN Pemkab Probolinggo Tersangka Suap Jabatan Kades

SUAP ASN. Petugas KPK menunjukkan uang suap dari para ASN yang akan disetor ke Hasan Aminuddin sebagai syarat untuk menduduki jabatan pejabat kades sementara dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021. Foto: Youtube KPK

JATIMNET.COM, Probolinggo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat di Kabupaten Probolinggo pada Minggu dan Senin, 29-30 Agustus 2021. Mereka terlibat suap jabatan penjabat kepala desa sementara yang akan diisi oleh para ASN Pemkab Probolinggo.

Empat tersangka penerima suap adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, serta seorang camat, dan ajudan. Sedangkan 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Hasan jadi aktor utama di balik suap pengisian jabatan sementara kades atau pejabat kades oleh para ASN Pemkab Probolinggo.

Pilkades tahap dua di Kabupaten Probolinggo rencananya digelar 27 Desember 2021 namun diundur dan terhitung pada 9 September 2021 akan ada 252 kades yang selesai masa jabatan mereka. Untuk mengisi kekosongan jabatan kades, maka rencananya akan diisi oleh para ASN Pemkab Probolinggo.

BACA JUGA: Dinasti Politik Hasan Aminuddin, “Jatuh” di Tangan Istri Kedua

“Pengusulan nama penjabat kepala desa harus mendapat persetujuan HA (Hasan Aminuddin) dalam bentuk paraf dalam nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS (Puput Tantriana Sari),” kata Alexander dalam konferensi pers di KPK, Selasa, 31 Agustus 2021.

Alexander mengatakan Hasan menyuruh sejumlah camat untuk mengoordinir uang suap dari para ASN yang akan menempati posisi pejabat kades masing-masing Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa sebesar Rp5 juta per hektar. Dari para tersangka disita uang total Rp362,5 juta yang akan diserahkan kepada Hasan.

Pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko sementara waktu memimpin Pemkab Probolinggo setelah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, ditangkap KPK.

Ditemui di sela-sela kegiatannya di kantor Pemkab Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa 31 Agustus 2021, Timbul mengatakan roda pemerintahan berjalan seperti biasa dan semua ASN tetap beraktivitas sesuai tugas masing-masing.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Hasan Aminuddin, Proyek Islamic Center hingga Bansos

Karena pandemi Covid-19 dan masih diterapkannya PPKM Level 3, sebagian ASN Pemkab Probolinggo menjalankan tugasnya dari rumah atau work from home.

Terkait kasus suap yang melibatkan Tantri, Timbul mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada prinsipnya kami jajaran Pemerintah Kabupaten Probolinggo tetap melaksanakan kewajiban kita. Pelaksanaan pemerintahan tetap berjalan," kata Timbul.

Senin dini hari, 30 Agustus 2021, KPK melakukan OTT terhadap Tantri dan Hasan serta sejumlah orang. Hasan adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 1999-2003 dan mantan Bupati Probolinggo dua periode pada 2003-2008 dan 2008-2013. Saat itu ia menjadi politikus PKB. Kemudian Hasan menjadi Anggota DPR RI dari Partai NasDem untuk dua periode pada 2014-2019 dan 2019-2024.

Keduanya ditangkap KPK bersama dua ajudan, camat, dan ASN yang akan menduduki jabatan pejabat kepala desa sementara. Setelah dibawa ke Polda Jatim, mereka diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.