Sabtu, 23 April 2022 05:40 UTC
BARANG TERLARANG. Kalapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi (dua dari kiri) saat memeriksa temuan puluhan benda terlarang dari dalam sel, Jumat malam, 22 April 2022. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Benda terlarang disita dari sejumlah sel narapidana dan tahanan oleh petugas gabungan Lapas Klas IIB Mojokerto, Koramil, dan Polsek Magersari. Jumat malam, 22 April 2022.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 21.00 hingga menjelang dini hari tak terkecuali di blok wanita. Warga binaan Lapas diminta keluar sel satu persatu untuk berkumpul di tengah lapangan.
Mereka diperiksa dengan pendeteksi logam (metal detector). Begitu juga dengan ruang sel yang dihuni para napi. Dari pemeriksaan didapat belasan sendok, pisau modifikasi, handphone rakitan, alat tato rakitan, kartu remi, dan balok.
BACA JUGA: Razia Gawai dan Narkotika, Lapas Mojokerto Malah Temukan Sajam dan Kunci T
"Barang-barang yang kita sita ini merupakan benda yang dilarang ada di dalam Lapas. Pisau modifikasi ini dapat digunakan untuk mengganggu dan melakukan pemerasan sesama penghuni," ujar Kalapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi.
Dedy menegaskan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kedapatan menyimpan pisau akan diberi sanksi teguran. Sedangkan pemilik handphone akan diberi sanksi hukuman disiplin.
BACA JUGA: Razia Lapas I Madiun, Petugas Temukan Barang Membahayakan
"Kita akan cari dan periksa pemilik handphone. Jika dari pemeriksaan sudah terbukti, maka akan kita sanksi tutupan sunyi (sel isolasi)," ucapnya.
Ia menyebutkan razia ini bertujuan untuk menjaga situasi Lapas yang penghuninya melebihi kapasitas agar tetap aman, tertib, dan kondusif saat bulan suci Ramadan.
"Selain untuk menjaga ketertiban Lapas, kegiatan ini merupakan rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-58," ia memungkasi.
