Logo

Pilkades di Sampang Bakal Ditunda Lagi, AMN Mengadu ke Kemendagri

Reporter:,Editor:

Selasa, 27 May 2025 10:30 UTC

Pilkades di Sampang Bakal Ditunda Lagi, AMN Mengadu ke Kemendagri

Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Nasional (AMN) Kabupaten Sampang melakukan audiensi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Senin 26 Mei 2025. Foto: Muis Pranoto for jatimnet.com

JATIMNET.COM, Sampang - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang bakal menunda lagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini menuai reaksi dari kalangan mahasiswa. 

Mereka yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Nasional (AMN) Kabupaten Sampang sengaja mendatangi kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.

Dalam kesempatan itu para mahasiswa ditemui oleh pejabat Ditjen Bina Pemdes Itjen Kemendagri. 

Ketua AMN Muis Pranoto mengatakan bahwa kedatangan mereka tersebut untuk mengadukan pilkades yang sebelumnya dijadwalkan pada 2025, namun ditunda hingga tahun 2027. 

BACA: Demo Tuntut Pilkades Digelar, Massa Sindir Bupati dan Ketua DPRD Sampang

Ia mengatakan, kebijakan penundaan pilkades di Sampang telah terjadi hingga tiga kali. Seharusnya, pesta demokrasi di tingkat desa digelar pada 2021, kemudian ditunda 2025, dan bakal mundur lagi.

Akibatnya, sebanyak 143 di Kota Bahari dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang ditunjuk langsung oleh bupati. Kekosongan jabatan kades definitif dinilai berdampak pada pelaksanaan pemerintahan desa (pemdes).

AMN juga menilai bahwa penundaan pelaksanaan pilkades di Sampang telah melanggar konstitusi dan merampas hak demokrasi masyarakat desa. 

"Maka, kami mendesak Kemendagri untuk memfokuskan perhatian terhadap kebijakan Pemkab Sampang yang kembali menunda pelaksanaan pilkades hingga 2027," kata Muis kepada jatimnet.com, Selasa 27 Mei 2025. 

BACA: Aliansi Masyarakat Sampang Menggugat Desak Pilkades Segera Digelar 

Lebih lanjut dikatakan, penundaan pilkades yang berkepanjangan banyak menyisakan masalah di pemdes. Seperti kekosongan jabatan, keabsahan penyusunan anggaran desa hingga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemdes. 

Oleh karena itu, ia mendesak agar pilkades di Sampang digelar tahun ini sesuai Surat keputusan (SK) Bupati Sampang Nomor:188.45/272/KEP/434.013/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021. 

Dalam SK Bupati tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Sampang akan dilaksanakan di tahun 2025.

"Hak demokrasi dan hak otoritas desa tertuang dalam UUD 1945, Peraturan Pemerintah  dan juga Permendagri. Karena itulah pemerintah berkewajiban menghargai dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin di tingkat desa," jelas Muis. 

BACA: Jaringan Masyarakat Sipil Pertanyakan Pelaksanaan Pilkades Serentak di Sampang

Sementara itu, pengamat politik Agus Surahman menyatakan bahwa dinamika politik yang terjadi di Sampang saat ini akibat pemkab yang menunda pilkades. 

"Problem yang terjadi berawal ketika pemkab menunda pilkades 2021 dengan alasan karena pandemi Covid-19. Ternyata, sekarang ada aturan baru yang menjadi kendala untuk diselenggarakannya pilkades di 2025," katanya. 

Meski begitu, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aktivis mahasiswa tersebut tetap penting didengarkan dan jangan diabaikan.

Hal ini agar tidak menimbulkan wasangka bahwa penundaan pilkades sarat kepentingan politik dari pihak atau kelompok tertentu. 

"Terpenting lagi, pejabat pemkab jangan sembarangan mengeluarkan statemen tentang penundaan pilkades yang bisa buat gaduh dan menyulut reaksi warga," ujar Agus.