Kamis, 24 April 2025 10:00 UTC

Anggota Komisi I DPRD Sampang saat menerima audiensi Jaringan Masyarakat Sipil yang menanyakan terkait kepastian pelaksanaan pilkades serentak, Kamis 24 April 2025. Foto : Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang - Sejumlah warga yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Sipil mendatangi gedung DPRD Sampang, Kamis, 24 April 2025.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menemui Komisi I selaku mitra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
Lantas, mempertanyakan kepastian pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Sampang yang sampai saat ini belum jelas penjadwalannya.
Mahrus, perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan bahwa untuk mengetahui lebih jauh tentang pelaksanaan pilkades serentak di Sampang.
“Apakah pilkades akan dilaksanakan tahun ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021, atau justru ditunda lagi," terangnya kepada wartawan.
BACA: Demo Tuntut Pilkades Digelar, Massa Sindir Bupati dan Ketua DPRD Sampang
Mahrus mengatakan bahwa isu penundaan Pilkades di Kabupaten Sampang bertentangan dengan SK Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sampang. Selain itu, juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2019 tentang Pilkades.
"Kami juga ingin mendengar penjelasan secara langsung dari DPRD dan Dinas PMD Sampang selaku dinas teknis terkait regulasi yang mengatur Pilkades serentak 2025 tidak bisa digelar. Tapi sayangnya, dari dinas tidak ada yang hadir padahal sebelumnya sudah diminta untuk dihadirkan," ungkap Mahrus.
Pemuda asal Kecamatan Robatal ini menegaskan bahwa Undang-Undang nomor 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 6/2014 tentang Desa tidak bisa dijadikan rujukan untuk tidak melaksanakan pesta demokrasi itu.
Sebab, perubahan regulasi tersebut hanya memuat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Kades, tidak ada eksplisit yang menerangkan tentang bukan penundaan pilkades.
"Dinamika politik di Sampang terjadi karena pemkab sendiri yang dulu menunda melaksanakan pilkades. Sehingga, sekarang jadinya seperti ini padahal kalau saja dulu pilkades tidak ditunda, dinamika politik di masyarakat tidak akan seperti sekarang, tidak akan ada aksi demo dan semacamnya," ujarnya.
BACA: Kalah Pilkades, Calon Kades di Lumajang Bayar Orang untuk Merampok Tetangganya
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemkab Sampang untuk segera memberikan kepastian hukum berkaitan dengan pilkades serentak.
"Tadi, Komisi DPRD berjanji akan mendorong pemkab untuk segera memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan pilkades serentak di Sampang, sebagai tindaklanjut kami akan mengirim surat kepada Kemendagri," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Sampang Mohammad Salim mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh warga lebih kepada aspek regulasi.
"Warga menginginkan ada legal standing yang pasti terkait pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Sampang," katanya.
BACA: 1.000 Personel Gabungan Amankan Pilkades Serentak di Ponorogo
Salim mengatakan regulasi pelaksanaan pilkades tertuang dalam Undang-Undang nomor 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.
Namun, peraturan pemerintah (PP) dari perubahan itu belum dikeluarkan pemerintah pusat. Pemkab Sampang sekarang menunggu turunan dari perubahan undang-undang desa tersebut mulai dari PP maupun Permendagri.
"Tadi, kami sudah sampai bawah kondisi saat ini masih belum bisa menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang Desa terbaru karena ada surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3.5.5/2526/SJ tahun 2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa," pungkas politikus Partai Nasdem itu.
