Kamis, 15 May 2025 03:00 UTC
Massa Aliansi Masyarakat Sampang Menggugat saat menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Kamis 15 Mei 2025. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sampang Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Kamis 15 Mei 2025.
Mereka menuntut pemilihan kepala desa (pilkades) segera digelar di Sampang tahun ini. Massa yang berasal dari 14 desa di kecamatan Jrengik itu menyuarakan hak-hak rakyat tentang pelaksanaan pilkades serentak yang sudah beberapa tahun ditunda pelaksanaannya.
Desakan agar pilkades segera digelar di 143 desa tidak hanya disuarakan lewat orasi. Massa juga melakukan aksi pembakaran ban dan keranda mayat. Akibatnya, akses jalan nasional mengalami kemacetan panjang.
Dalam orasinya, koordinator aksi Rofik mengatakan bahwa pilkades harus segera dilaksanakan di Sampang. Pihak pemerintah kabupaten (pemkab) diminta segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut.
"Kami butuh kebijakan dan kejelasan dari Bupati Sampang Slamet Junaidi tentang pagelaran pilkades di 143 desa yang sudah beberapa tahun ini diundur pelaksanaannya," katanya.
BACA: Jaringan Masyarakat Sipil Pertanyakan Pelaksanaan Pilkades Serentak di Sampang
Rofik menyampaikan, Pemkab Sampang mengeluarkan surat keputusan (SK) Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021.
Dalam SK Bupati tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Sampang akan dilaksanakan di tahun 2025.
"Kami menuntut agar pemilihan kepala desa di Sampang segera digelar tahun ini. Kebijakan penundaan pilkades dari tahun 2021 telah menciderai nilai-nilai demokrasi dan patut diduga sarat muatan kepentingan kelompok tertentu. Apalagi, beberapa bulan terakhir ini berkembang isu adanya dugaan praktik jual beli jabatan Pj kepala desa di 143 desa," katanya.
Menurut Rofik, penundaan pilkades bertentangan dengan tujuan utama pembangunan desa sebagaimana amanah Pasal 4 Undang-Undang Desa.
BACA: Demo Tuntut Pilkades Digelar, Massa Sindir Bupati dan Ketua DPRD Sampang
Penundaan pilkades dalam jangka waktu lama juga menimbulkan dampak sosial dan politik yang negatif di tengah masyarakat. Sebab, keberadaan kepala desa definitif sangat besar pengaruhnya terhadap situasi di desa.
Di sisi lain, penundaan pilkades juga sangat mencederai demokrasi dan merampas hak komunal politik warga desa dalam memilih dan menentukan pemimpin di tingkat desa.
Dengan kata lain, kebijakan penundaan pilkades tersebut mengamputasi hak demokrasi dan roda pemerintahan desa.
"Kami Aliansi Masyarakat Menggugat menuntut dan mendesak Pemkab Sampang dalam hal ini Bupati Slamet Junaidi segera mengeluarkan kebijakan tentang pelaksanaan pilkades secara bergelombang di 143 desa tahun 2025 tanpa harus menunggu berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif di 37 desa," Rofik menegaskan.
BACA: Kalah Pilkades, Calon Kades di Lumajang Bayar Orang untuk Merampok Tetangganya
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Sudarmanta di hadapan massa aksi menyampaikan bahwa pilkades tidak bisa digelar di tahun 2025.
Saat ini, pemkab masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 6/2024 tentang Desa.
"Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Penundaan Pilkades tersebut. Sehingga kami sepakat pelaksanaan pilkades menunggu peraturan pemerintah (PP) terbaru," ungkap Sudarmanta.