Logo

Demo Tuntut Pilkades Digelar, Massa Sindir Bupati dan Ketua DPRD Sampang

Reporter:,Editor:

Rabu, 16 April 2025 07:00 UTC

Demo Tuntut Pilkades Digelar, Massa Sindir Bupati dan Ketua DPRD Sampang

Massa aksi Forum Aliansi Sampang Bersatu menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Sampang dan menuntut Pilkades segera digelar, Rabu 16 April 2025. Foto: Zainal Abidin

JATIMNET.COM, Sampang – Forum Aliansi Sampang Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Sampang, Rabu, 16 April 2025. Dalam aksi damai tersebut, ada dua tuntutan yang mereka sampaikan kepada wakil rakyat.

Pertama, mendesak DPRD Kabupaten Sampang untuk segera mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pilkades dengan menyesuaikan terhadap Undang-Undang (UU) Desa terbaru dan segera merekomendasikan Bupati Sampang agar segera melakukan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak bergelombang tahun 2025.

Kedua, menuntut Pemkab Sampang yang dalam hal ini Bupati Slamet Junaidi agar segera menjadwalkan pelaksanaan Pilkades bergelombang di 142 desa di tahun 2025 tanpa harus menunggu berakhirnya masa jabatan kades definitif.

Pantauan di lapangan, selain orasi, aksi massa juga diwarnai dengan aksi teatrikal yang bernada sindiran terhadap Ketua DPRD Kabupaten Sampang Rudi Kurniawan.

BACA: Ratusan Orang Demo Dugaan Jual Beli Jabatan Pj Kades di Sampang

Dalam aksi teatrikal itu, tampak dua pendemo mengenakan topeng Ketua DPRD Rudi Kurniawan dan Bupati Sampang Slamet Junaidi. Aksi teatrikal itu menggambarkan jika saat ini Ketua DPRD berada di bawah kendali Bupati. 

"Aksi ini sebagai bentuk kepedulian kami atas matinya demokrasi di Kabupaten Sampang. Anggota DPRD yang harusnya terdepan membela dan memperjuangkan suara rakyat, justru memilih bungkam dan tunduk kepada pemerintah," kata salah seorang korlap aksi, Abdul Hamid.

Hamid mengatakan beberapa tahun terkahir ini masyarakat Kabupaten Sampang resah dengan kebijakan pemerintah yang dikeluarkan melalui surat keputusan (SK) Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021.

Dalam SK Bupati tersebut, disempaikan bahwa pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Sampang akan dilaksanakan di tahun 2025. Namun, akhir-akhir ini muncul isu bahwa Pemkab Sampang tidak bisa menggelar pilkades tahun ini karena terganjal aturan Undang-Undang (UU) 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA: OTT Jual Beli Jabatan, Dua Pj Kades di Probolinggo Diperiksa KPK

"Kami tuntut Pilkades bergelombang segera digelar tahun ini sesuai SK Bupati nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021, jangan ada penundaan lagi. Dalam UU Desa terbaru itu lebih kepada perpanjangan massa jabatan kades, bukan pelaksanaan Pilkades," ujarnya.

Hamid mengatakan kebijakan penundaan Pilkades menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat Sampang, sebab kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Ia menilai penundaan Pilkades Sampang yang terjadi sejak tahun 2021 berdampak besar pada jalannya sistem pemerintahan desa. Menurutnya, dari 142 desa yang dipimpin Pj Kades tidak memberikan dampak perubahan signifikan terhadap jalannya pemerintahan desa, yang terjadi justru roda pemerintahan desa tidak berjalan optimal.

"Kami khawatir Bupati Sampang menyusupkan hasrat politiknya melalui Ketua Komisi I DPRD sehingga tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk Sampang tidak segera melakukan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pilkades dengan menyesuaikan terhadap Undang-Undang (UU) Desa terbaru, sehingga itu berdampak pada pelaksanaan tahapan Pilkades 2025," ujar Hamid.

BACA:  Isu Jual Beli Jabatan Merebak, Bupati Sampang Tidak Segan Menindak

Setelah menyampaikan orasi, akhirnya sejumlah Anggota DPRD Sampang keluar menemui massa aksi. Wakili Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim mengatakan bahwa DPRD mendukung gerakan aksi yang dilakukan Forum Aliansi Sampang Bersatu menuntut pelaksanaan Pilkades di 142 desa segera digelar.

"Kami dukung gerakan ini selama tuntutan yang disampaikan tidak bertentangan dengan aturan," katanya.

Namun, Salim menolak saat diminta  menandatangani pernyataan kesepakatan untuk merevisi atau mengubah Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pilkades.

"Kami menolak karena disitu tertulis tahun 2025. Asalkan tidak ada ditulis tahunnya, kami mau tandatangan," ujar politikus Partai NasDem itu.