Kamis, 04 June 2020 23:00 UTC
RAPID TEST. Gugus Tugas Covid-19 Surabaya melakukan tes cepat atau rapid test Covid-19 pada warga Surabaya, Kamis, 4 Juni 2020. Foto: Humas Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Sesuai dengan tahapan protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, hanya ada empat warna dalam peta persebaran Covid-19.
Empat warna itu adalah hijau, kuning, oranye, dan merah. Sedangkan warna merah tua (pekat) dan hitam, tidak ada dalam tahapan protokol tersebut.
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya M. Fikser mengatakan Pemkot Surabaya lebih fokus terhadap percepatan penanganan Covid-19 dengan pemutusan mata rantai di level bawah.
BACA JUGA: Dapat Bantuan Alat PCR, Surabaya Akan Buat Lab dan Bisa Tes Swab Sendiri
Menurutnya, dari pada harus mengurusi pelabelan warna, alangkah baiknya jika pemerintah lebih fokus bekerja pada penanganan Covid-19. Salah satunya, dengan melakukan percepatan melalui rapid test massal dan diikuti swab.
“Fungsinya semua itu untuk bagaimana kita bekerja dalam penanganan Covid-19. Pemkot tidak pernah mengurusi yang namanya (pelabelan) warna-warna itu,” kata Fikser, Kamis, 4 Juni 2020.
Pernyataan ini menanggapi gradasi pewarnaan peta Covid-19 yang ada di laman infocovid19.pemprov.go.id yang dikelola Pemprov Jatim dan warna peta Covid-19 Surabaya sudah hampir hitam karena tingginya jumlah pasien positif Covid-19.
BACA JUGA: Berantas Covid-19, Sehari 400 Titik di Surabaya Disemprot Disinfektan
Akan tetapi, jika berbicara terkait pelabelan warna pada peta persebaran Covid-19, Fikser merujuk pada pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sesuai dengan tahapan protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang dikeluarkan BNPB, hanya ada empat warna yakni, hijau, kuning, oranye, dan merah.
“Kalau warna merah pekat itu kami tidak pernah tahu, apalagi warna hitam. Jadi dalam pemberian warna itu seharusnya berpedoman pada aturan-aturan yang sudah ada," ia menandaskan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam pedoman yang telah ditentukan BNPB, warna hijau ada pada level 1 (aman). Artinya, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif. Sedangkan warna kuning ada pada level 2 (risiko ringan). Artinya, penyebaran terkendali tetapi ada kemungkinan transmisi lokal.
Kemudian warna oranye pada level 3 (risiko sedang). Artinya, risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Sedangkan warna merah level 4 (risiko tinggi) yang berarti penyebaran virus tidak terkendali.
BACA JUGA: Bantu Surabaya Deteksi Covid-19, Menkes Siap Tambah Alat Tes PCR
“Jadi di sini sangat jelas, seperti warna merah itu kriterianya seperti apa,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya ini.
Fikser menegaskan berdasarkan tahapan pada pedoman BNPB tersebut, warna merah berada pada level tertinggi dan bukan hitam atau merah pekat. Karena itu jika ada yang menyebut warna merah pekat atau hitam seharusnya bisa menjelaskan kriterianya seperti apa.
“Kalau ada yang menyebut label warna merah pekat dia itu punya level kriterianya seperti apa? Biarkan pemkot bekerja untuk mengurus warga Surabaya,” ia menegaskan.