Selasa, 12 August 2025 08:20 UTC
Tim pengangkat bangkai kapal dari PT Buto didampingi KSOP Tanjung Wangi menyurvei lokasi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, Selasa, 12 Agustus 2025. Foto: KSOP Tanjung Wangi
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Tim pengangkat bangkai KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali mendatangi lokasi kapal tenggelam, Selasa, 12 Agustus 2025. Mereka menyurvei titik kapal tenggelam sebelum pengangkatan dilakukan.
Kedatangan tim tersebut menjadi titik terang kepastian rencana pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam 2 Juni 2025 lalu.
Pengangkatan ini akan menjadi sejarah apabila jadi dilakukan. Sebab selama ini, bangkai kapal yang tenggelam di Selat Bali belum pernah berhasil diangkat.
Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Wangi, Ni Putu Cahyani, mengatakan tim pengangkatan berasal dari PT Buto.
BACA: Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Bergeser 1-2 Mil laut dari Titik Tenggelam
PT Buto adalah perusahaan yang bergerak di bidang kegiatan bawah laut. Perusahaan tersebut ditunjuk pihak asuransi KMP Tunu Pratama Jaya.
"Hari ini kami mendampingi tim dari PT Buto yang akan melaksanakan pengangkatan kapal," kata Putu, Selasa, 12 Agustus 2025.
Putu menjelaskan tim pengangkat kapal menyurvei sekitar empat hingga lima titik di sekitar bangkai KMP Tunu Pratama Jaya. Ombak tinggi menjadi faktor kendala dalam proses survei.
Setelah survei, pihak perusahaan pengangkat kapal masih akan menunggu Surat Perintah Kerja (SPK). Jika SPK telah keluar, alat-alat dan mesin pengangkat akan didatangkan ke Selat Bali.
"Kemungkinan setelah antara seminggu atau dua minggu setelah SPK dikeluarkan, baru dilaksanakan pengangkatan," katanya.
BACA: Operasi SAR KMP Tunu Pratama Jaya Diperpanjang Tujuh Hari
Putu menjelaskan pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya sesuai dengan imbauan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Bangkai kapal yang tenggelam di sekitar wilayah perlintasan kapal, menurut aturan, wajib untuk diangkat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur soal kewajiban pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam. Pasal 203 menyatakan pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari kalender sejak kapal tenggelam.
Dalam kasus KMP Tunu Pratama Jaya, pihak yang menangani proses pengangkatan adalah asuransi. Sebab, perusahaan pemilik kapal telah mengasuransikan kapal tersebut.