Kamis, 11 October 2018 14:30 UTC
Suasana korban perkara SIPOA di PN Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Sidang perkara Sipoa dengan kasus penipuan dan penggelapan batal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal itu dikarenakan terdakwa Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra menjalani pemeriksan di tahap II di Mapolda Jatim atas dugaan kasus penipuan dengan pelapor Dikky Setiawan cs.
Rencananya, sidang baru bisa digelar kembali, Kamis, 18 Oktober 2018 pekan depan. Batalnya sidang tersebut, warga yang menjadi korban penipuan Sipoa Grup sudah berada di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya sejak pagi merasa kecewa.
BACA JUGA : KORBAN DUGAAN PENIPUAN PT SIPOA DESAK TRANSPARANSI BB
Pada sidang sebelumnya muncul Paguyuban Tim Baik-Baik (TB2), yang merupakan wadah berhimpun 200 konsumen proyek Apartemen Royal Afatar World, dan proyek lainnya yang dibangun oleh Sipoa Group Surabaya.
Mereka menyampaikan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan yang memimpin persidangan supaya memberikan putusan bebas dari segala tuntutan hukuman atau memberikan hukuman seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) terhadap terdakwa Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra.
BACA JUGA : SIPOA DILAPORKAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG
Menurut salah satu koordinator Paguyuban TB2 Handoko Lamijadi, hubungan hukum yang terjadi antara PT Bumi Samudra Jedine dengan konsumen adalah hubungan keperdataan.
Dasarnya dengan surat pemesanan yang dilakukan dengan itikad baik dari PT Bumi Samudrea Jedine sebagai Developer penyedia apartemen Royal Afatar Wolrd.
Bahwa telah terjadi keterlambatan dalam penyerahan unit apartemen antara PT. Bumi Samudra Jedine kepada konsumen.
Namun hal tersebut adalah suatu tindakan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata yang berbunyi “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu,” katanya.
BACA JUGA : KASUS DUGAAN SIPOA GRUP, JAKSA TOLAK EKSEPSI TERDAKWA
Meski begitu, Paguyuban TB2 sepenuhnya menghormati proses hukum Perkara Pidana Nomor Register: 1983/Pid.B/2018/PN.SBY, pada pengadilan negeri Surabaya, dengan terdakwa Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra yang tengah berjalan, sekaligus mengapresiasi sikap kawan-kawan konsumen proyek Apartemen Royal Alfatar World lain, yang telah memilih untuk menempuh jalur hukum, sebagai opsi penyelesaian masalah.
“Namun bila ada kawan-kawan konsumen lain yang ingin menempuh jalur mediasi dalam rangka pengembalian uang (refunds) kami siap membantu memfasilitasi,” jelas Handoko.
Handoko juga menilai, pelaporan pidana tidak akan mengembalikan uang yang telah disetor, maka 200 konsumen yang tergabung dalam TB2 telah mengambil sikap untuk tidak jalur hukum, atas timbulnya permasalahan yang terjadi antara konsumen dengan PT Bumi Samudera Jedine.
BACA JUGA : KASUS DUGAAN PENIPUAN SIPOA GRUP KORBAN MENILAI EKSEPSI TERDAKWA TAK MASUK AKAL
Bahkan tetap memberi kepercayaan sepenuhnya kepada pengembang hingga dapat memenuhi kewajibannya. Maka dalam hal ini PT Bumi Samudera Jedine dengan itikad baik telah memberikan jaminan kepada 200 orang konsumen yang tergabung dalam TB2.
Seperti berupa asset tujuh bidang tanah senilai Rp 40 Miliar. Nilai itu berdasarkan hasil taksiran lembaga appraisal independen yang ditugasi oleh kelompok TB2 sendiri.
Untuk menjaga obyektifitas, Sipoa Group menyerahkan sepenuhnya kepada pihak TB2 untuk memilih sendiri perusahaan appraisal yang dipercayai. Dan 7 (tujuh) sertipikat telah dichek ke Kantor Pertanahan dinyatakan clear and clean.
“Itu sebabnya kami dari TB2 bersedia menjadi saksi a de charge (saksi yang meringankan) untuk kepentingan terdakwa Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra,” kataya.