Rabu, 19 June 2019 05:23 UTC
PINDAI. Pindai KTP untuk menikmati pelayanan publik dengan mesin anjungan mandiri. Foto : Ahmad Suudi
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyediakan tiga jalur daring, untuk mengurus berbagai surat dan dokumen publik. Melalui anjungan di mal pelayanan publik, laman Smartkampung.id, dan lewat ponsel dengan mengunduh aplikasi Smart Kampoeng dari Google Play Store.
Setidaknya, terdapat 199 layanan dokumen dan perizinan publik, yang bisa diakses lewat tiga jalur tersebut. Seperti pengurusan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), izin usaha, izin praktik dokter, dan izin pendidikan (membangun sekolah).
Kepada Jatimnet, Rizal Afani Tim Pemrograman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Banyuwangi mengatakan, untuk menikmati pelayanan mandiri, masyarakat harus memiliki akun dalam aplikasi.
Pembuatan akun membutuhkan nama, alamat surat elektronik (surel), nomor seluler, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan password baru.
BACA JUGA: Evaluasi, Kemenkominfo Sebut Banyak Pemda Salah Memahami Konsep Smart City
Bila sudah memiliki akun, warga bisa masuk menggunakan surel dan password untuk aplikasi laman dan android. Pada anjungan mandiri, warga cukup memindai KTP miliknya di mesin KiosK dan memasukkan password.
"Tinggal ditaruh di atas mesin scanner, di aplikasi muncul halaman login, lalu masukkan password sendiri," kata Rizal, Selasa 18 Juni 2019.
Perangkat anjungan mandiri di mal pelayanan publik Banyuwangi juga dilengkapi layar sentuh untuk pengoperasian aplikasi. Setelah masuk ke akun masing-masing, akan muncul menu utama aplikasi.
Di dalam ketiga aplikasi, ada beberapa pilihan pelayanan publik seperti perizinan di bidang pendidikan, kesehatan, pariwisata atau kependudukan.
BACA JUGA: Smart City Berjalan Dua Tahun Tanpa Payung Hukum
Berkas persyaratan bisa diunggah dalam bentuk data gambar hasil pindai atau foto berkas asli.
Proses selanjutnya berjalan di masing-masing dinas atau badan yang berwenang menerbitkan surat atau izin yang dibutuhkan masyarakat tersebut.
Bila surat yang dimaksud telah diverifikasi dan jadi, akan ada pemberitahuan melalui surel yang sudah didaftarkan. Bahkan sebagian surat bisa langsung diterima dalam bentuk data gambar di gawai masing-masing untuk dicetak sendiri di rumah.
Misalnya surat izin sebagai tenaga kesehatan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi. Surat izin yang bisa digunakan adalah surat izin yang nampak telah ditandatangani oleh Kepala Dinkes Banyuwangi.
BACA JUGA: Banyak Daerah Bangun Smart CityTanpa Rancang Konstruksi
"Nanti dikirim ke HP dan bisa dicetak sendiri izin tenaga kesehatannya. Ada tombol untuk ngeprint," papar Rizal.
"Anjungan mandiri di mal pelayanan publik cocok untuk warga yang tidak melek IT, karena ada petugas yang mendampingi dan cukup memindai KTP untuk memulainya," tambah sarjana komputer lulusan Stikom PGRI Banyuwangi itu.
Sebelumnya, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan kini ada 199 layanan, dokumen dan perizinan yang bisa didapatkan masyarakat di mal pelayanan publik.
Semuanya juga bisa dinikmati masyarakat melalui layanan publik mandiri. Dia mengatakan dokumen yang dihasilkan telah memiliki tanda tangan digital sesuai izin Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BACA JUGA: Kemenkominfo Evaluasi 75 Kota/Kabupaten Berlabel Smart City
Hal itu juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya digitalisasi pelayanan publik.
"Artinya, dokumen yang dicetak dari layanan mandiri ini dijamin keasliannya, utuh, dan nir-penyangkalan sesuai prinsip keamanan dokumen digital yang disyaratkan," ujar Anas dalam rilis yang diterima Jatimnet.
Dia mengatakan, secara bertahap mesin anjungan mandiri pelayanan publik juga akan disediakan di desa-desa. Sehingga warga yang jarak rumahnya jauh tidak harus ke mal pelayanan publik karena bisa dilakukan di kantor desa masing-masing.