Smart City Berjalan Dua Tahun Tanpa Payung Hukum

Ahmad Suudi

Reporter

Ahmad Suudi

Rabu, 19 Juni 2019 - 00:26

smart-city-berjalan-dua-tahun-tanpa-payung-hukum

TEKNOLOGI TINGGI. Salah satu layanan smart city yang mengandalkan pindai KTP dipamerkan di acara evaluasi tahap pertama menuju 100 smart city 2019 di Hotel Aston Banyuwangi, Selasa 18 Juni 2019. Foto : Ahmad Suudi.

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Gerakan menuju 100 smart city tahun 2019 telah berjalan dua tahun lebih sejak 2017. Namun belum ada payung hukum khusus dari peraturan presiden (perpres) dan kementerian mengenai gerakan tersebut.

Kepada Jatimnet, Marsudi Wahyu Kisworo anggota tim pembimbing gerakan menuju 100 smart city 2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan ada enam komponen smart city. Yakni pemerintahan, ekonomi, branding, masyarakat, lingkungan, dan infrastruktur.

Dari keenamnya, hanya satu yang memiliki payung hukum dari Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

BACA JUGA: Banyak Daerah Bangun Smart City Tanpa Rancang Konstruksi

“SPBE baru mengatur di sisi pemerintahan,” kata Wahyu, sapaan Marsudi Wahyu Kisworo setelah evaluasi tahap pertama smart city nasional di Hotel Aston Banyuwangi, Selasa 18 Juni 2019.

Sebelumnya dia juga memaparkan kabupaten dan kota yang tergabung dalam gerakan smart city bernaung pada Undang-undang (UU) Otonomi Daerah. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 14 ayat 1 telah menerangkan urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah untuk kabupaten /kota.

Dia mengatakan masih menjadi kendala umum hukum selalu tertinggal dari kemajuan teknologi di Indonesia. Namun dia optimis suatu saat hukum bisa mengejar kemajuan teknologi.

BACA JUGA: Kemenkominfo Evaluasi 75 Kota/Kabupaten Berlabel Smart City

Sementara daerah-daerah yang mengikuti gerakan smart city yang digelar Kemenkominfo dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tetap terus berjalan. Asalkan tidak melanggar berbagai UU dan aturan lainnya.

“Jadi hukumnya belum ada, nggak apa-apa kita jalankan. Yang penting tidak melanggar hukum lainnya," kata Wahyu.

Dalam evaluasi tahap pertama ini, ada 75 kabupaten dan kota smart city yang akan menghadapi emoat tim evaluator. Hasil evaluasi akan menjadi bahan perbaikan untuk masing-masing kabupaten dan kota smart city.

Baca Juga