Senin, 15 August 2022 00:00 UTC
Logo Halal
JATIMNET.COM, Jakarta – Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) berupaya mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal pada tahun 2022. Untuk itu, lowongan untuk 6.179 pendamping Proses Produk Halal (PPH) dibuka mulai 15 hingga 31 Agustus 2022.
Bagi yang berminat, dapat mengajukan lamaran secara online melalui laman ptsp.halal.go.id. “Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasihalal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dikutip dari laman resmi kemenag, Selasa, 15 Agustus 2022.
BACA JUGA : Targetkan 10 Juta Produk Bersertifikasi Halal, Kemenag Gandeng Universtitas
Ia menjelaskan, rekrutmen pendamping PPH dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi, seperti Bali Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
“Provinsi-provinsi ini menjadi target pencapaian sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022,” ujar Aqil.
Ia menambahkan, pendamping PPH adalah perorangan yang melalukan proses pendampingan PPH. “Biasanya rekrutmen pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi, untuk kali ini kami laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” kata dia.
BACA JUGA : Rintis Industri Halal, Pemkab Madiun Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal
Adapun syarat bagi calon pelamar untuk dapat mengikuti pelatihan pendamping PPH, seperti berkewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, memiliki wawasan luas dan memahami syarat mengenai kehalalan produk. Juga, berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.
“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal yang mereka pilih. Bila lulus dan mendapatkan sertifikat berhak menjadi pendamping PPH,” ungkap Aqil.
Untuk kuota pendamping PPH setiap provinsi dijelaskan, Bali (242 orang), Banteng (100 orang), Daerah Istimewa Yogyakarta (114), DKI Jakarta (318), Jawa Barat (3.600), Jawa Tengah (800), Jawa Timur (239), Kalimantan Timur (11), Kepulauan Bangka Belitung (33), dan Riau (17). Sedangkan Sulawesi Tengah (400), Sulawesi Selatan (205), dan Sumatera Utara (100).