Kamis, 24 July 2025 10:00 UTC

Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan tentang kasus dugaan pemerasan oleh dua mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya terhadap Kadindik Jatim, Kamis, 24 Juli 2025. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya - Dua mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya terlibat kasus dugaan pemerasan, pengancaman maupun fitnah terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dispendik Jatim) Aries Agung Pawaei.
Mereka yang berinisial SH (24) warga Bangkalan dan MSS (26) warga Pontianak telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Keduanya tertangkap tangan di suatu kawasan wilayah Ngagel Jaya Selatan Kota Surabaya. Saat itu, mereka baru saja menerima uang yang diserahkan oleh perwakilan korban.
“Keduanya ditangkap di kafe,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis, 24 Juli 2025.
BACA: Penyidik KPK Periksa Khofifah di Ruang Ini di Polda Jatim
Ia lantas menjelaskan kronologi kasus ini. Pada Rabu, 16 Juli 2024, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa ke Dispendik Jatim.
Isi surat itu memberitahukan tentang rencana akasi demonstrasi yang akan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025.
“(Dalam rencana aksi) mereka menuntut agar Kepala Dinas Pendidikan Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri perwira TNI,” ucap Jules.
Surat itu ditindaklanjuti pihak Dispendik Jatim dengan menemui kedua tersangka di salah satu kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan Kota Surabaya, Sabtu, 19 Juli 2025.
BACA: Polda Jatim Musnahkan 49 Kg Sabu dan Jutaan Butir Obat Terlarang
Di tempat itu, kedua tersangka dan dua perwakilan korban melakukan kesepakatan yang intinya tentang tidak dilangsungkannya demonstrasi.
“Pada pertemuan itu disepakati pemberian uang secara tunai sebesar Rp50 juta agar demo tidak jadi dilaksanakan dan akan men-take down isu perselingkuhan Kepala Dinas yang sudah disebarkan oleh tersangka di media sosial Instagram dan Tiktok,” terangnya.
Namun, saat itu, Jules menerangkan pihak perwakilan korban membawa uang sebanyak Rp20.050.000. Lantas, uang sebanyak itu diserahkan kepada tersangka.
Tak lama berselang, kedua tersangka akhirnya tertangkap oleh Tim Jatanras di parkiran salah satu kafe. Mereka digelandang petugas ke Mapolda Jatim beserta uang tunai Rp20, 5 juta.
“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” terangnya.
BACA: Seorang Pendeta Ditahan di Rutan Polda Jatim Karena Dugaan Pencabulan Anak
Dalam menangani kasus ini, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ada satu bendel surat pemberitahuan giat demonstrasi atau unjuk rasa yang dikirimkan pada 16 Juli 2025.
Surat itu dikirim oleh organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat) Anti Korupsi yang diketahui belum mengantongi izin. Anggota organisasi juga hanya terdiri dari dua orang, yakni para tersangka.
Barang bukti lain yang telah disita adalah dua handphonedan sepeda motor milik tersangka.
