Kamis, 23 April 2026 13:13 UTC

KPK meminjam ruangan di Mapolres Sampang untuk memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Kamis, 23 April 2026. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak dari berbagai latar belakang dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) periode 2019–2022 di Kabupaten Sampang.
Para saksi yang diperiksa terdiri dari ketua kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah, mantan kepala desa, mantan anggota DPRD Sampang berinisial FA, serta Ketua DPC Partai Gerindra Sampang berinisial TG.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Sampang sejak Senin, 20 April 2026 dengan memanfaatkan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Sumber internal menyebutkan, keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri aliran dana hibah hingga ke tingkat pelaksana dan pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pencairan.
Selain itu, sumber juga mengaku melihat kendaraan milik mantan Kepala Desa Jelgung, Abd Hamid, terparkir di halaman Polres Sampang. Namun, belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan turut diperiksa.
“Tadi saya melihat mobil milik mantan Kades Jelgung Abd. Hamid terparkir di halaman Polres Sampang. Tapi, saya kurang paham apakah yang bersangkutan turut diperiksa KPK atau tidak,” katanya.
BACA: KPK Periksa Belasan Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim di Sampang
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 April 2026 membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dana hibah Jatim, yang bertempat di Mapolres Sampang.
Namun pihaknya hanya memfasilitasi tempat bagi tim KPK selama proses pemeriksaan berlangsung, sehingga tidak mengetahui substansi atau materi pemeriksaan.
“Terkait hal apa dan siapa yang diperiksa kami tidak tahu. Polres hanya membantu memfasilitasi tempat untuk tim KPK,” pungkasnya.
