Kamis, 23 April 2026 10:03 UTC

Warga berjalan di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang, Kamis, 23 April 2026. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) periode 2019–2022 di Polres Sampang.
Pemeriksaan dilakukan dengan memanfaatkan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Sampang. Tim penyidik KPK diketahui telah berada di lokasi sejak Senin, 20 April 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lebih dari 10 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka terdiri dari ketua kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah, mantan kepala desa, hingga unsur legislatif.
BACA: Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen Hasil Hibah Pokir
Sumber di lapangan menyebutkan, pemeriksaan berlangsung selama beberapa hari dan diperkirakan berakhir pada Kamis, 23 April 2026.
“Hari ini terakhir sepertinya. Tadi saya melihat tim KPK membawa beberapa koper keluar dari ruangan Polres Sampang. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan oleh KPK di Mapolres Sampang. Namun, pihaknya hanya menyediakan fasilitas tempat.
BACA: Pokmas, Mantan Kades hingga Politisi Diperiksa KPK dalam Kasus Hibah Jatim di Sampang
“Terkait hal apa dan siapa yang diperiksa kami tidak tahu. Polres hanya membantu memfasilitasi tempat untuk tim KPK,” kata Eko.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterangan para saksi guna mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.
