Jumat, 24 April 2026 04:00 UTC

Salah seorang peserta aksi unjuk rasa yang menutut aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto dihentikan, Jumat, 24 April 2026. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto - Aksi unjuk rasa berlangsung di kawasan tambang galian C yang diduga ilegal di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, 24 April 2026.
Di lokasi aksi yang berbatasan dengan permukiman warga Desa Kebon Tunggul, Kecamatan Gondang, massa gabungan menuntut agar aktivitas tambang ditutup total.
Seruan ini disampaikan oleh massa dari Serikat Konservasi Lingkungan Hidup (SRIKANDI) Indonesia dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mojokerto.
Tidak ketinggalan, Kepala Desa Kebon Tunggul, perangkat desa, serta warga setempat turut menyuarakan aspirasinya tentang aktivitas tambang galian yang merugikan tersebut.
Ketua Umum SRIKANDI Indonesia, Sumartik mengatakan bahwa aktivitas penambangan yang berlangsung sekitar pekan minggu terakhir telah menimbulkan dampak lingkungan, terutama kerusakan aliran sungai irigasi.
“Kami menuntut agar aktivitas ilegal ini tutup total. Kami juga meminta Satgas Terpadu Kabupaten Mojokerto segera menindaklanjutinya,” ujarnya di lokasi aksi.
Menurut Sumartik, dampak aktivitas tambang yang merusak saluran irigasi mengganggu produktivitas petani. Belum lagi, ancaman bencana karena penambangan berlangsung di areal bantaran sungai dengan luas sekitar satu hektare yang rawan longsor.
Selain itu, penumpukan jeriken bahan bakar minyak (BBM) yang ditemukan di lokasi tambang berpotensi mencemari lingkungan.
Maka, massa dalam aksi tersebut, massa juga mendesak agar alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang segera dikeluarkan dari lokasi. Jika tidak, mereka akan melaporkan ke pihak berwenang.
Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal berlangsung di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Foto: Hasan
Sementara itu, Kepala Desa Kebon Tunggul, Siandi mengatakan aktivitas tersebut memicu protes warga karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan warga di wilayah perbatasan.
Menurutnya, meskipun lokasi berada di Desa Gondang, dampak yang ditimbulkan juga dirasakan warga Kebon Tunggul, terutama potensi banjir.
“Kalau terjadi banjir, yang terdampak juga masyarakat Kebon Tunggul karena lokasinya sangat dekat,” katanya.
Siandi menyebut, aktivitas pertambangan berlangsung tanpa izin dan pemberitahuan kepada pihak pemerintah desa.
“Sudah hampir dua minggu berjalan tanpa izin dan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa,” ujarnya.
Siandi juga menyoroti bahwa kawasan tersebut merupakan lahan pertanian produktif yang masuk dalam pengembangan agrowisata.
Aktivitas yang tidak sesuai aturan dinilai berpotensi merusak rencana pembangunan kawasan tersebut.
Terkait kepemilikan, ia menyebut pemilik lahan diketahui, namun pihak yang menjalankan aktivitas tambang tanah urug belum teridentifikasi.
Pemerintah desa, lanjutnya, menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan Satgas Terpadu. Mereka mendesak agar pihak tersebut menindak tegas terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
