Logo

Maki Guru dan Pukul Siswa SD, Pengemudi Mobil Ditangkap di Pasuruan

Reporter:,Editor:

Minggu, 19 April 2026 03:00 UTC

Maki Guru dan Pukul Siswa SD, Pengemudi Mobil Ditangkap di Pasuruan

IM, peremuan berusia 28 tahun yang dilaporkan sebagai pelaku perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang guru sedang diamankan di Mapolres Mojokerto Kota. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang ibu muda berinisial IM, warga Perumahan Pulorejo Green Modern, Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ditangkap polisi, Sabtu malam, 18 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan terhadap peremuan berusia 28 tahun ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan Lutvia Indriana, 33 tahun, warga Kelurahan Wates, Magersari kepada aparat Polres Mojokerto Kota.

Dalam laporannya, Lutvia merasa menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan. Perempuan yang berprofesi sebagai guru PJOK SD ini dimaki oleh IM. Tidak berhenti di situ, MAH, 9, putra Lutvia juga dipukul oleh IM.

Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi di Jalan Empunala, tepatnya di depan Enny Risol, Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Malamnya kami langsung buatkan laporan polisi. Laporannya atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan, Minggu, 19 April 2026.

Dalam perkara ini, IM, pengemudi mobil Daihatsu Ayla mengeluarkan kata-kata kasar dan jorok kepada Lutivia, pengendara sepeda motor Nmax. Selain itu, MAH, anak Lutvia yang dibonceng juga dipukul oleh IM.

IM melakukan aksi itu karena merasa Lutvia menyalip dan memotong laju kendaraannya. Saat itu, Lutvia hendak berbelok ke kanan di Simpang empat Sekarsari dari Jalan Gajah Mada menuju Jalan Empunala.

Kejadian itu terekam kamera dan akhirnya viral di media sosial. Tim Resmob Polres Mojokerto pun melakukan penelusuran. Namun, saat didatangi, Inge tidak berada di rumahnya.

Hasil pelacakan menunjukkan ponselnya terakhir aktif di wilayah Pasuruan sehari setelah kejadian. Upaya penyelidikan terus dilakukan dan IM berhasil diamankan di rumah kerabatnya di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Diamankan bersama anaknya perempuan di rumah kerabatnya. Kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto langsung dilakukan pemeriksaan. Sampai detik ini yang bersangkutan masih diperiksa," jelas Jinarwan.

Dalam menangani permasalahan ini, ia melanjutkan, pihak kepolisian berusaha melakukan media di antara kedua belah pihak. "Perintah pimpinan, nanti akan dilakukan mediasi. Rencana hari ini," katanya.

Jinarwan menjelaskan, apabila kedua belah pihak sepakat berdamai, mereka akan diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi kepada media guna meluruskan informasi yang beredar luas di media sosial dan memicu reaksi publik.

"(Kalau pelapor menolak berdamai) tetap diselidiki sesuai pasal yang diterapkan. Indikasi perbuatan tidak menyenangkan masuk atau tidak, nanti penyidik yang menentukan," terangnya.