Logo

Penyidik Kejati Jatim Bidik Satu Orang Lagi di Kasus Bansos Jember

Reporter:

Sabtu, 28 July 2018 05:06 UTC

Penyidik Kejati Jatim Bidik Satu Orang Lagi di Kasus Bansos Jember

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

JATIMNET.COM – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Jember, tahun 2015, senilai Rp 33 miliar ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terus bergulir. Bahkan, Penyidik Kejati akan membentuk tim khusus dalam menangani perkara tersebut.

Perkembangan sekarang, penyidik pidana khusus Kejati Jatim, dalam waktu dekat akan membidik salah seorang pejabat yang pernah menjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, diperiksa sebagai saksi.

Dari informasi didapat, yang bakal dibidik diperiksa penyidik seorang mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember. Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari seorang Wakil Ketua DPRD Jember, politisi PKB, AJ yang diperiksa penyidik satu pekan lalu.

“Dalam penanganan kasus Bansos di Jember ini, penyidik akan berhati-hati. Makanya kami akan membentuk tim dalam penanganan perkara ini. Dengan mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, Jumat, 27 Juli 2018, kemarin.

Dengan penanganan ekstra hati-hati, baru penyidik akan pendalaman apakah ada orang yang bisa dijadikan tersangka atau tidak. “Yang jelas, kami akan menangani secara profesional, tidak akan menetapkan seorang tersangka jika tanpa ada alat bukti kuat,” ujar dia.

Perlu diketahui, dalam kasus Bansos ternak di Kabupaten Jember, sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni beberapa waktu lalu.

Thoif sebagai kader Gerindra ini disangka terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Bansos ternak yang berasal dari APBD Pemkab Jember pada tahun 2015 silam.

Dana hibah kelompok ternak itu merupakan usulan anggota DPRD Jember yang kemudian dialokasikan dalam APBD 2015 sebesar Rp33 miliar.

Keterlibatannya, karena diduga telah mendapatkan dana Bansos sebesar Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,4 miliar

Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI, ditemukan adanya 158 kelompok penerima dana hibah tersebut tidak melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana hibah tersebut sehingga tersangka diduga terindikasi bermasalah.

Selain AJ jaksa juga bakal memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait pengembangan kasus tersebut. Termasuk dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember.