Logo

Penyerahan KUA PPAS Pemprov Jawa Timur Dinilai Terlambat

Reporter:,Editor:

Minggu, 14 November 2021 23:40 UTC

Penyerahan KUA PPAS Pemprov Jawa Timur Dinilai Terlambat

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Lambatnya pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (R-APBD) Jawa Timur mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Jatim.  

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad menyayangkan penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Keuangan (KUA-PPAS) APBD 2022 pada Sabtu 13 November 2021. 

Anwar Sadad berharap tahun-tahun mendatang tidak ada keterlambatan penyampaian rancangan KUA PPAS. “Besar harapan kami kembali pada tradisi mengesahkan APBD tiap tanggal 10 November, agar spirit Hari Pahlawan menjiwai jalannya pemerintahan daerah," ujarnya, Minggu 14 November 2021. 

Pada rapat pimpinan DPRD Jatim menyimpulkan bahwa KUA-PPAS 2022 yang diajukan oleh Pemprov Jatim terlambat. Jika mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka terjadi keterlambatan.

Baca Juga: Tepat di Hari Pahlawan, APBD Surabaya Rp 10,3 Triliun Disahkan

Pada Pasal 90 ayat 1 di PP itu disebutkan Gubernur Jatim atau Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat Minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. 

Sekadar diketahui, pada tahun-tahun lalu, APBD Jawa Timur hampir pasti disahkan bertepatan dengan Hari Pahlawan. Namun, pada masa pemerintahan Gubernur Khofifah tradisi itu mulai hilang karena Pemprov Jatim selalu terlambat melakukan proses pembahasan APBD Jatim. 

Sadad mengungkapkan, Pemprov Jawa Timur sebaiknya berpedoman pada aturan yang berlaku dalam menyusun APBD. Penting agar pembahasan APBD bisa on the track dan tidak cacat hukum di kemudian hari.  

Begitu juga dengan pelaksanaan APBD bisa berjalan lancar dan anggaran bisa terserap untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. 

Baca Juga: DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap R-APBD TA 2022 

"Ke depan, konsistensi pada penegakan norma dan aturan harus benar-benar menjadi prioritas. Ke depan, kita berharap norma dalam aturan perundangan benar-benar dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan," imbuhnya. 

Ia mengingatkan, bila pembahasan APBD menyiasati aturan yang berlaku akan berdampak negatif. Aspirasi masyarakat yang sudah ditampung tidak dapat terakomodir. 

"Jangan sampai terjadi politicking  dengan membuat penafsiran atas norma yang menyebabkan aspirasi dan harapan masyarakat tidak dapat diakomodasi dalam perencanaan pembangunan. Seluruh produk perencanaan pembangunan haruslah mencerminkan harapan dan keinginan rakyat, karena APBD untuk rakyat," tandasnya.