Kamis, 11 October 2018 23:53 UTC

Ilustrasi korupsi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih menunggu hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menyelidiki kasus korupsi Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan laporan itu dibutuhkan untuk mengetahui aliran dana P2SEM. Sehingga penyidik siap melengkapi berkas yang dibutuhan PPATK. “Kami siap membantu PPATK untuk melengkapi berkasnya,” ucapnya, Kamis 11 Oktober 2018.
Ia mengatakan kejaksaan terus berkoordinasi dengan PPATK terkait penelusuran aliran dana itu. “Karena masalah perbankan, kami serahkan ke PPATK,” katanya.
BACA JUGA: Kejati Jatim Gandeng PPATK Ungkap Korupsi P2SEM
Gara-gara belum terbitnya hasil analisa dari PPATK, kejaksaan dipastikan kembali menunda pemanggilan saksi. Sejak akhir September lalu, Kejati berencana memanggil 14 saksi untuk mencari bukti baru bagi penentuan tersangka baru.
Tapi rencana itu gagal terlaksana. Awal Oktober 2018, pemanggilan tertunda lantaran belum terbitnya laporan analisa keuangan dari PPATK. “Setelah diterima pasti kami akan kembali panggil saksi-saksi ini,” kata Richard.
Dana hibah P2SEM senilai lebih dari Rp 200 miliar dari Pemerintah Provinsi Jatim mengalir ke ratusan kelompok masyarakat pada 2008 silam. Untuk memeroleh dana hibah itu, proposal harus mengantongi rekomendasi anggota DPRD Jatim. Pada pelaksanaannya, terjadi penyelewengan.
BACA JUGA: Kejati Jatim Tunda Panggil 14 Saksi Kasus P2SEM
Kejati Jatim mengusut kasus ini sejak 2009 dan sudah banyak dihukum, termasuk Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Kasus dibuka lagi setelah saksi kunci, dokter Bagoes, ditangkap di Malaysia Desember 2017 lalu. Ia menjadi buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2010.
Dokter Bagoes kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Pertengahan September lalu, Kejati Jatim menggandeng PPATK untuk mencari bukti tambahan dalam pengungkapan kasus berjemaah itu.
