Logo

Penumpang KLB Tujuan Jakarta Wajib Miliki SIKM

Reporter:,Editor:

Kamis, 28 May 2020 02:00 UTC

Penumpang KLB Tujuan Jakarta Wajib Miliki SIKM

SURAT. Penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Foto: Restu/Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, Rabu 27 Mei 2020.

Aturan membuat SIKM tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Joni menjelaskan, saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

BACA JUGA: Mulai 12 Mei 2020, KAI Operasikan KLB, Ini Persyaratannya

"Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai, akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket," ia menjelaskan.

Menurut Joni, kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. "Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket, maka tidak diizinkan menggunakan KLB dan tiket akan dikembalikan 100 persen," ia menandaskan.

Informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta, dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164.

"Terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121," ia menuturkan.

BACA JUGA: KAI Ubah Jadwal Operasi KLB, Jalan Dua Hari Sekali

Joni menyebut, sampai dengan Selasa 26 Mei 2020, KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.

“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” ia menegaskan.

Sementara, sebagai informasi, bagi para penumpang tujuan Jakarta yang ingin mendapatkan SIKM rekomendasi sebagai syarat, dapat dilayani di loket stasiun. Adapun untuk Posko Tim Satgas Covid-19 di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat di Stasiun Surabaya Pasar Turi.

"Jam operasionalnya tanggal genap untuk keberangkatan kurang dari 3 jam (Go Show), dilayani pukul 04.00 - 06.15 WIB, dan pemesanan biasa (H-7) dilayani mulai 06.30 - 12.00 WIB. Sedangkan tanggal ganjil pemesanan biasa (H-7) pukul 07.00 - 12.00 WIB," ia menguraikan.