Rabu, 08 April 2020 06:00 UTC
MASKER: Mulai 12 April 2020, KAI Daop 8 Surabaya mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan masker ketika berada di stasiun atau di atas kereta api. Foto: Restu
JATIMNET.COM, Surabaya - Guna meningkatkan keamanan bagi para penumpang kereta api (KA) terhadap penyebaran SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya mengeluarkan aturan baru.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, terhitung mulai tanggal 12 April 2020, penumpang kereta api wajib menggunakan masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung, ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, akan dilarang naik kereta api, serta selanjutnya tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan," kata Suprapto, Rabu 8 April 2020.
BACA JUGA: Cegah Penyebaran Corona, KAI Daop 8 Turunkan Kapasitas Daya Angkut Penumpang
Menurutnya, penerapan aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah, sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Menjelang 12 April 2020, Daop 8 Surabaya mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya," terang Suprapto.
Sementara sebelumnya, Daop 8 Surabaya juga telah menerapkan kebijakan-kebijakan seputar pencegahan penyebaran Covid-19 lainnya.
BACA JUGA: Berikut Upaya Dilakukan PT Daop 8 Lawan COVID-19
"Diantaranya pembatasan kapasitas angkut penumpang kereta api baik di KA lokal maupun KA jarak menengah atau jauh, hingga pengukuran suhu bagi calon penumpang," ujar Suprapto.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para penumpang untuk menerapkan physical distancing atau menjaga jarak selama berada di stasiun dan di atas kereta api.
"Bahkan, penumpang juga kita minta untuk sering mencuci tangan menggunakan sabun atau dengan hand sanitizer yang telah disediakan di stasiun, serta social distancing atau meminta mereka menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak," tandasnya.
