Kamis, 19 March 2020 06:15 UTC
PENYEMPROTAN DISINFEKTAN: Petugas PT KAI melakukan penyemprotan di ruang tunggu calon penumpang kereta api untuk antisipasi penyebaran Virus Corona atau COVID-19. Foto: PT KAI Daop 8
JATIMNET.COM, Surabaya - PT KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan berbagai langkah antisipasi preventif dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap penumpang saat melakukan perjalanan kereta api, guna antisipasi penyebaran Corona Virus atau Corona Virus Diesease 2019 (COVID-19)
Seperti dengan melakukan kegiatan rutin berupa pembersihan dan penyemprotan disinfektan pada area stasiun dan sarana kereta. Hal ini dipastikan melalui pelayanan kebersihan sarana kereta api yang rutin dilakukan oleh PT KAI Daop 8 Surabaya.
BACA JUGA: Hindari Penyebaran Virus Corona, Kereta Api Disemprot Disinfektan
Adapun upaya yang telah dilakukan oleh PT KAI DAOP 8 Surabaya dalam mencegah penyebaran Virus Corona (Covid -19) diantaranya sebagai berikut :
1.Pemasangan Spanduk dan Banner di Stasiun – Stasiun seputar himbauan tata cara penanganan pencegahan penyebaran COVID-19
2.Sosialisasi di kalangan internal KAI seputar tata cara penanganan pencegahan penyebaran COVID-19
3.Sosialisasi kepada eksterenal KAI tata cara penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan berbagai kegiatan persuasif dan interaktif seperti pembagian brosur dan masker dengan manusia robot di ruang tunggu penumpang, kegiatan mengoperasikan Kereta Khusus Kesehatan (Rail Clinic) dalam kegiatan sosialisasinya, dan pemutaran video tentang Virus Corona di stasiun dan kereta.
4.Publikasi melalui Media massa mainstream dan Medsos seputar tata cara penanganan pencegahan penyebaran COVID-19
5.Menyediakan Hand sanitizer di pintu masuk penumpang (boarding), tempat strategis stasiun lainnya dan area kantor PT KAI Daop 8 Surabaya.
6.Penambahan wastafel di stasiun dan tempat istirahat crew KA.
7.Penyediaan alat pendekteksi suhu badan berupa gun scanner di pintu masuk penumpang (boarding).
8.Melakukan pencucian dan pembersihan dengan menggunakan desinfektan di kereta, stasiun dan ruang kantor.
9.Menyiapkan posko kesehatan yang beroperasi 24 jam di 4 titik stasiun pemberangkatan awal KA di wilayah Daop 8 Surabaya seperti Stasiun Gubeng, Stasiun Semut, Stasiun Pasar Turi dan Stasiun Malang.
10.Memberlakukan aturan pelarangan naik bagi penumpang KA yang terdeteksi suhu badan 38 derajat atau lebih. Dimana pihak PT KAI akan mengembalikan bea tiket diluar bea pesan, termasuk bagi pengantarnya.
11.Membentuk Tim Satgas dan SOP protokoler Penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 di manajemen PT KAI Daop 8 Surabaya dan Kantor Pusat PT KAI.