Logo

Penipuan SK Palsu ASN Palsu di Gresik Terbongkar, Begini Modusnya

Tersangka meraup keuntungan Rp1,5 miliar dari 14 korban
Reporter:,Editor:

Senin, 27 April 2026 10:00 UTC

Penipuan SK Palsu ASN Palsu di Gresik Terbongkar, Begini Modusnya

Antoni, tersangka kasus penipuan SK pengangkatan ASN di lingkungan Pemkab Gresik saat digelandang anggota Satreskrim untuk dijebloskan di sel tahanan Mapolres Gresik, Senin, 27 April 2026. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Satreskrim Polres Gresik membongkar kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

Pelaku diketahui bernama Antoni (46) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik yang merugikan banyak korban hingga miliaran rupiah.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyatakan bahwa Antoni melakukan aksi itu dengan memberikan janji palsu kepada korban.

BACA: Pemalsu SK Pengangkatan ASN Pemkab Gresik Ditangkap di Kalteng

Dengan modal dua nomor dan dua handphone, pelaku memberikan screenshot yang seolah-olah dari orang dalam di Pemkab Gresik yang bisa menerima korban sebagai ASN.

"Hasil tangkapan layar dari HP milik pelaku sendiri itulah yang dijadikan untuk mengelabui korban. Kemudian korban diminta membayar sejumlah uang,” terangnya, Senin 27 April 2026.

Biaya yang diminta ke korban berkisar angara Rp70 juta - Rp350 juta. Nominal tersebut sesuai dengan status yang diinginkan para korban, yakni pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Tersangka mengaku 14 sebagai korbanya," tambahnya.

BACA: Skandal SK ASN Palsu Gresik Seret Banyak Korban, Polisi Janji Segera Naik Penyidikan

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan, serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.

AKBP Ramadhan menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp 500.000.000, dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.