Logo

Viral Dua Perempuan Cekcok di Mojokerto, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka

Reporter:,Editor:

Rabu, 22 April 2026 02:00 UTC

Viral Dua Perempuan Cekcok di Mojokerto, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka

Proses mediasi antara dua perempuan yang terlibat kasus perampasan dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di jalanan Kota Mojokerto berlangsung di ruang Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Minggu, 19 April 2026. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Setelah melalui proses media, kasus cekcok dua perempuan di Jalan Raya Empu Nala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang viral di media sosial memasuki tahap baru.

Satreskrim Polres Mojokerto Kota akhirnya menetapkan seorang ibu muda berinizial IM, 28 tahun sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dilakukan, Selasa, 21 April 2026.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan membenarkan status hukum IM yang kini telah naik menjadi tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Mojokerto Kota.

IM diduga melakukan penganiayaan dengan memukul kepala seorang anak yang dibonceng ibunya saat terjadi cekcok di jalan, pada pertengahan April lalu. Aksi tersebut terekam video dan viral di media sosial.

BACA: Damai Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Dua Perempuan yang Viral di Mojokerto

Peristiwa bermula saat korban, Lutviana Indrian, 33 tahun, menjemput anaknya dari sekolah dan melintas dari Jalan Gajah Mada menuju Jalan Empu Nala. Saat hendak berbelok, korban beriringan dengan mobil Toyota Agya hitam yang dikemudikan IM.

Tiba-tiba, mobil pelaku memotong laju sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarai korban hingga berhenti di tepi jalan. Pelaku menuduh korban memotong jalur hingga terjadi cekcok.

Meski korban telah meminta maaf, pelaku justru emosi dan membentak. Bahkan, dalam video yang beredar, IM terlihat memukul kepala anak korban yang berada di bagian depan motor, serta sempat memukul helm korban.

Aksi tersebut sempat dilerai oleh pengemudi ojek online, namun pelaku tetap melanjutkan kemarahannya dan bahkan mengambil paksa kunci motor korban.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto Kota pada Jumat malam, 17 April 2026.

Sebelumnya, polisi sempat mengamankan IM di sebuah rumah kos di wilayah Pandaan, Pasuruan, pada Sabtu, 18 April 2026.

BACA: Maki Guru dan Pukul Siswa SD, Pengemudi Mobil Ditangkap di Pasuruan

Kedua belah pihak juga telah menjalani proses mediasi dan saling memaafkan. Namun demikian, proses hukum tetap berlanjut karena laporan tidak dicabut oleh korban.

Jinarwan menjelaskan, perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat (1). “Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video viral, mobil Toyota Agya milik tersangka, sepeda motor korban, serta keterangan saksi.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, telah menjadi perhatian publik.

Sementara itu, korban Lutviana mengaku telah memaafkan perbuatan pelaku secara pribadi, namun tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Secara manusiawi sudah memaafkan, tapi ini negara hukum, jadi proses tetap berjalan,” ujarnya.