Logo

Damai Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Dua Perempuan yang Viral di Mojokerto

Reporter:,Editor:

Selasa, 21 April 2026 00:00 UTC

Damai Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Dua Perempuan yang Viral di Mojokerto

Proses mediasi antara dua perempuan yang terlibat kasus perampasan dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di jalanan Kota Mojokerto berlangsung di ruang Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Minggu, 19 April 2026. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Proses mediasi dalam kasus viral yang melibatkan seorang ibu muda dan perempuan pengendara motor di Kota Mojokerto telah berlangsung di Mapolres Mojokerto Kota.

Hasilnya, Lutvia Indriani, 33 tahun, pelapor dugaan perampasan dan kekerasan terhadap anak yang dilakukan perempuan berinisial IM, kukuh melanjutkan perkara itu ke ranah hukum lebih lanjut.

Tekad Lutvia sudah bulat meski IM telah menyatakan permintaan maaf dengan penuh air mata. Bagi Lutvia, perlakuan yang diterimanya dari terlapor atau IM tidak bisa diselesaikan hanya dengan kata maaf.

"Iya, kasus dilanjutkan. Kami harus memberikan efek jera biar dia tidak mengulangi kesalahan yang sama nanti," ungkapnya, Minggu siang, 19 April 2026.

Perempuan yang berprofesi sebagai guru PJOK SD ini dimaki oleh IM. Tidak berhenti di situ, MAH, 9, putra Lutvia juga dipukul oleh IM.

BACA: Maki Guru dan Pukul Siswa SD, Pengemudi Mobil Ditangkap di Pasuruan

Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi di Jalan Empunala, tepatnya di depan Enny Risol, Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kala itu, IM, pengemudi mobil Daihatsu Ayla mengeluarkan kata-kata kasar dan jorok kepada Lutivia, pengendara sepeda motor Nmax. Selain itu, MAH, anak Lutvia yang dibonceng juga dipukul oleh IM.

IM tersulut emosi karena merasa Lutvia menyalip dan memotong laju kendaraannya. Saat itu, Lutvia hendak berbelok ke kanan di Simpang empat Sekarsari dari Jalan Gajah Mada menuju Jalan Empunala.

Meski demikian, Lutvia mengaku secara pribadi telah memaafkan pelaku. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk kepercayaan kepada sistem yang berlaku di Indonesia.

"Hasil mediasi, mbak-nya (IM) minta maaf. Kami secara manusiawi juga sudah memaafkan, tapi ini kan negara hukum. Jadi, semua kasus yang terjadi kemarin, saya serahkan ke pihak kepolisian," tambahnya.

BACA: Pria Tanpa Busana Terekam CCTV di Gang Pulorejo Mojokerto, Warga Resah

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang dinilai cepat dalam merespons laporan dan menangani kasus tersebut hingga pelaku berhasil ditangkap.

"Terima kasih Polres Mojokerto Kota dengan cepat menemukan pihak (pelaku) dan merespons laporan kami dengan cepat," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan menyampaikan bahwa mediasi memang telah mempertemukan kedua belah pihak dan menghasilkan saling memaafkan. Namun, proses hukum tetap berjalan lantaran laporan resmi dari korban belum dicabut.

"Karena ini negara hukum, ibu pengendara motor (Lutvia) sudah membuat laporan, sampai sekarang belum ada pencabutan, makanya proses masih berlanjut," jelasnya.

Jinarwan juga menjelaskan bahwa IM dilaporkan atas dugaan perampasan serta kekerasan terhadap anak. Ia sekaligus meluruskan kabar yang beredar terkait keberadaan pelaku pascakejadian viral.

"Ibu ini (IM) merasa ketakutan setelah melihat viralnya di medsos. Dia bukan melarikan diri, tapi ke rumah kerabatnya di Pasuruan untuk mengamankan dan menenangkan diri," ungkapnya.