Logo

Kasus Terapis Gelapkan Rp 1,2 M Milik Pelanggan, Kuasa Hukum: Sempat Ada Hubungan Spesial

Reporter:,Editor:

Rabu, 03 June 2026 08:53 UTC

Kasus Terapis Gelapkan Rp 1,2 M Milik Pelanggan, Kuasa Hukum: Sempat Ada Hubungan Spesial

Nur Hasannah Prasetya, terapis yang didakwa menggelapkan dana Rp 1,2 miliar milik pelanggan prianya, saat menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu, 27 Mei 2026 lalu. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Sidang dugaan penggelapan dana senilai Rp1,2 miliar yang menjerat terapis spa Superior Surabaya, Nur Hasanaah Prasetya, menghadirkan sejumlah fakta baru dari pihak pembela.

Kuasa hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja, mengungkap bahwa perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari hubungan pribadi antara kliennya dan korban atau pelapor, Tonny Soegiono.

Menurut Zulfan, berdasarkan pengakuan terdakwa, Nur Hasanaah dan Tonny Soegiono sempat menjalin hubungan asmara selama sekitar dua hingga tiga bulan setelah berkenalan di tempat spa tempat terdakwa bekerja.

"Kalau hubungan terdakwa dengan korban sebelumnya ada hubungan spesial. Ini menurut pengakuan terdakwa, ada hubungan spesial antara korban dan terdakwa. Namun karena terdakwa ingin mengakhiri hubungan itu, kemudian terjadi pelaporan ini. Ya karena masalah hati," kata Zulfan usai persidangan.

Ia menjelaskan bahwa korban yang merupakan seorang pengusaha berusia di atas 60 tahun disebut cukup sering mengunjungi tempat kerja terdakwa hingga hubungan keduanya semakin dekat.

Pihak pembela juga membantah tuduhan bahwa terdakwa mengambil uang tanpa sepengetahuan korban. Menurut Zulfan, kliennya justru diberikan akses untuk memegang telepon seluler, kartu ATM, hingga melakukan berbagai transaksi saat keduanya bepergian bersama.

"Menurut pengakuan klien kami, setiap kali mereka pergi bersama, yang membawa HP berisi ATM di dalam casing justru terdakwa karena dititipkan oleh korban. Terdakwa juga yang biasanya membayar makanan mereka setelah makan di restoran," ujarnya.

Zulfan menambahkan bahwa korban disebut selalu memeriksa saldo rekening sebelum berpisah dengan terdakwa. Karena itu, pihaknya menilai seluruh penggunaan dana diketahui oleh korban.

"Terdakwa juga diberi kebebasan menggunakan ATM sesuai kebutuhan. Karena setiap sebelum mereka berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing, menurut pengakuan klien kami, korban selalu mengecek saldo ATM. Jadi seharusnya tidak ada masalah," katanya.

Meski demikian, dalam persidangan, saksi dari Bank Central Asia (BCA) mengungkap adanya perpindahan dana dari rekening korban ke rekening terdakwa dengan nilai total sekitar Rp1,2 miliar.

Saksi bernama Michel menjelaskan bahwa transaksi tersebut dilakukan melalui internet banking dan terjadi dalam rentang Agustus hingga September 2024 berdasarkan data mutasi rekening yang diperiksanya.

Majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya untuk memastikan apakah perpindahan dana tersebut merupakan tindak pidana penggelapan atau bagian dari hubungan personal yang terjadi antara korban dan terdakwa.